logo Kompas.id
EkonomiTak Ada Tambahan Beban Pajak
Iklan

Tak Ada Tambahan Beban Pajak

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sama sekali tidak menambah beban pajak masyarakat. Akses tersebut merupakan upaya menambah basis pajak sehingga kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah bisa benar dan tepat."Tidak ada beban pajak tambahan yang akan dikenakan atas rekening nasabah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6).Hal ini ditekankan Sri Mulyani agar masyarakat tidak perlu resah dengan kebijakan yang mewajibkan lembaga keuangan bank dan nonbank melaporkan data nasabah asing dan domestik setiap tahun sekali kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diundangkan per 8 Mei. Adapun aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kewajiban melaporkan data nasabah berada pada lembaga jasa keuangan, bukan pemilik rekening. Hal itu digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan. "Peraturan perundang-undangan juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP," kata Sri Mulyani.Sementara tentang revisi ketentuan batas minimal saldo simpanan yang harus dilaporkan, menurut Sri Mulyani, itu merupakan bentuk perhatian pemerintah atas masukan dari masyarakat. "Saya tidak ragu untuk merevisi kalau alasannya masuk akal. Kami akan perhatikan aspirasi masyarakat," kata Sri Mulyani.Dalam rentang waktu tiga hari, Kementerian Keuangan merevisi batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke DJP. Dari yang awalnya Rp 200 juta, batas minimumnya dinaikkan menjadi Rp 1 miliar.Kelompok simpanan pada bank umum dengan nilai penempatan di atas Rp 1 miliar telah mewakili 64,22 persen dari total nilai simpanan di bank umum. Jumlah rekeningnya mencapai 496.867 rekening. Dengan demikian, batas saldo minimal Rp 1 miliar dianggap telah memenuhi rasa keadilan.Tidak populerMeski demikian, Sri Mulyani menambahkan, Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, acap kali harus melakukan upaya-upaya yang tidak populer untuk menjalankan perintah konstitusi, yakni menghimpun pajak. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan terus melakukan reformasi pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, untuk nasabah asing tidak ada batasan saldo minimal. Artinya, berapa pun nilai saldo nasabah asing harus dilaporkan ke DJP. Ini berlaku untuk pribadi dan badan. Hal itu sesuai dengan Common Reporting Standards yang ditetapkan OECD.Khusus untuk rekening yang dimiliki perusahaan yang dibuka sebelum 1 Juli 2017, menurut Yoga, wajib lapor hanya berlaku untuk rekening yang bernilai lebih dari 250.000 dollar AS pada 30 Juni 2017. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000