logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Pemerintah
Iklan

Kebijakan Pemerintah

Oleh
· 2 menit baca

Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan mengenai batas minimal saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan, yakni sebesar Rp 1 miliar. Pihak yang diwajibkan melaporkan adalah lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Laporan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak, saat ini ada sekitar 496.867 rekening yang wajib dilaporkan. Artinya, ada 496.867 rekening yang memiliki saldo simpanan di bank minimal Rp 1 miliar. Dari sisi saldo, nilainya simpanan yang termasuk kelompok ini sekitar 64,22 persen dari total simpanan masyarakat di perbankan Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis secara berkala oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada 206,858 juta rekening dana pihak ketiga di bank di Indonesia per April 2017. Nilainya Rp 4.909 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) adalah simpanan masyarakat. Simpanan tersebut ada di 102 bank konvensional dan 13 bank umum syariah. Simpanan masyarakat di bank bisa berupa tabungan, deposito, dan giro.Jika dirinci lebih lanjut, dari jumlah rekening DPK di perbankan Indonesia, sekitar 97,96 persen di antaranya atau 202,635 juta rekening memiliki saldo Rp 100 juta dan kurang dari itu. Secara keseluruhan, nilainya sebesar Rp 691,365 triliun atau 14,08 persen dari total DPK di perbankan Indonesia. Menurut pengelompokan LPS, ada simpanan masyarakat dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar. Jumlah rekeningnya sebanyak 83.924 rekening atau 0,04 persen dari total jumlah rekening simpanan masyarakat di bank. Namun, nilainya sebesar Rp 2.316 triliun atau 47,19 persen dari total DPK di bank.Kembali ke kebijakan mengenai batas minimal saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan, sebagaimana ditegaskan pemerintah, keterbukaan informasi keuangan tersebut untuk kepentingan perpajakan. Akses tersebut untuk kepentingan melengkapi basis pajak. Dengan demikian, kewajiban lembaga keuangan bank dan nonbank untuk melaporkan data nasabah asing dan domestik setiap tahun tersebut bukan untuk memberikan beban pajak baru bagi pemilik simpanan di bank. Adapun LPS memiliki catatan tambahan mengenai simpanan masyarakat tersebut. LPS juga membagi berdasarkan kelompok simpanan yang dijamin dan tidak dijamin pemerintah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008, simpanan nasabah yang dijamin sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Maka, simpanan yang lebih dari Rp 2 miliar per nasabah di satu bank tidak akan dijamin. Pada akhirnya, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan dana masyarakat di perbankan tentu tidak akan merugikan masyarakat, apalagi bagi Indonesia yang belum seluruh masyarakatnya mengakses perbankan. (Dewi Indriastuti)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000