logo Kompas.id
EkonomiIndustri Asuransi Jiwa Tumbuh ...
Iklan

Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 20-25 Persen

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kinerja industri asuransi jiwa tahun ini diharapkan meningkat 20-25 persen. Hingga triwulan I-2017, pendapatan industri asuransi jiwa Rp 57 triliun."Rata-rata dalam satu tahun pertumbuhan industri 10-30 persen. Tahun ini diharapkan dapat mencapai 20-25 persen," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim di Jakarta, Rabu (14/6). Pertumbuhan itu ditopang pendapatan premi yang naik 25 persen menjadi Rp 43 triliun. Pendapatan premi yang meningkat cukup pesat tersebut antara lain didukung agen pemasar yang semakin banyak. Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga AAJI Nelly Husnayati menambahkan, jumlah agen asuransi jiwa meningkat 15,5 persen menjadi 514.906 orang. Sementara distribusi melalui perbankan naik 6,5 persen menjadi 26.880 orang."Walaupun penjualan asuransi melalui perbankan hanya meningkat 6,5 persen, mereka dapat menjangkau tempat yang jauh. Masyarakat juga lebih mengenal perbankan dibandingkan asuransi," kata Nelly.Investasi industri asuransi pada Januari-Maret 2017 tumbuh 21,3 persen dalam setahun dengan total aset Rp 475 triliun. Menurut Hendrisman, sebagian besar investasi industri asuransi saat ini ditempatkan pada reksa dana dan surat berharga negara. "Reksa dana lebih stabil daripada investasi pada saham langsung," kata Hendrisman.Dia mengatakan, ketentuan agar perusahaan asuransi menempatkan 30 persen investasi pada surat berharga negara mengalami hambatan. Perusahaan asuransi tidak dapat membeli surat berharga tersebut pada pasar perdana. Pembelian selalu melalui pasar sekunder sehingga mendapatkan harga yang lebih tinggi. Selain itu, masih ada perusahaan asuransi dengan aset besar yang belum dapat memenuhi ketentuan tersebut karena surat berharga negara yang diperlukan tidak selalu tersedia sesuai kebutuhan. Hingga saat ini, industri baru dapat menyimpan 14 persen pada surat berharga negara sehingga ada kemungkinan target 30 persen belum dapat tercapai pada akhir tahun ini.Aturan mengenai keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan yang juga dapat mengakses data pemegang polis asuransi, menurut Hendrisman, akan memengaruhi perilaku konsumen. "Bisa saja pada tahap awal, ketika belum semua hal menjadi jelas, seperti berapa batas uang pertanggungan yang dapat dilaporkan dan bagaimana cara pelaporannya, ada kecenderungan mereka yang hendak membeli polis menjadi menunda pembelian sampai semuanya jelas. Tetapi, hal ini tidak akan lama," katanya. Namun, perusahaan asuransi tetap mengikuti aturan. (JOE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000