logo Kompas.id
EkonomiPengawasan HET Diperketat
Iklan

Pengawasan HET Diperketat

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan penerapan harga eceran tertinggi di pasar ritel modern. Langkah ini menyusul indikasi pembelian bahan pokok, yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya tersebut, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Kemendag juga mencermati indikasi tersebut. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kepada Kompas, Rabu (14/6), di Jakarta, mengatakan, pemotongan di tengah jalan pada saat pendistribusian tidak mungkin dilakukan. Sebab, pengiriman barang pasti menggunakan dokumen pesanan pembelian (purchase order/PO).Kemungkinan pembelian barang terjadi setelah sampai di ritel. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengecek dan mengawasi hal itu dengan mengirimkan petugas memantau ritel modern."Stoknya akan kami pantau. Jika kurangnya terus-menerus, kami akan periksa dan audit PO-nya. Kapan barang itu diterima dan kenapa pada hari itu juga barang sebanyak itu sudah habis. Kami akan melihat transaksinya juga," katanya. Enggartiasto menambahkan, dari tiga komoditas yang diatur harga eceran tertinggi (HET)-nya, yang berpotensi di borong dalam jumlah banyak untuk dijual lagi adalah minyak goreng dan gula pasir. Kemendag akan fokus untuk mengawasi kedua bahan pokok itu.Kemendag telah menetapkan HET gula, minyak goreng kemasan sederhana, dan daging beku di pasar ritel modern. HET gula ditetapkan Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, dan daging beku Rp 80.000 per kg. HET berlaku hingga akhir September 2017.Kemendag juga memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia dengan Perum Bulog, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia. MoU meliputi kesepakatan harga jual eceran dan pemenuhan pasokan di pasar rakyat.Harga jual eceran maksimal beras disetujui Rp 9.500 per kg, gula Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, bawang merah Rp 32.000 per kg, dan bawang putih Rp 30.000 per kg. MoU tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2017.Suplai pasokanEnggartiasto menyatakan, pemerintah juga akan memantau perkembangan penerapan HET di pasar rakyat atau tradisional. Yang paling penting, memastikan suplai pasokan kelima bahan pokok itu ke para pedagang pasar rakyat sehingga harganya bisa sesuai HET."Kalau pasokan kurang, pemerintah akan meminta Bulog dan asosiasi yang menandatangani MoU memasoknya. Akses terhadap pasokan dengan harga terjangkau inilah yang sangat diperlukan para pedagang untuk menjual barangnya sesuai HET," katanya.Sementara itu, Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengemukakan, pedagang kecil sebenarnya mendapat keuntungan sewajarnya. Mereka terpaksa menjual dengan harga tinggi karena mendapat suplai dengan harga tinggi."Kami berharap pemerintah menjamin suplai kelima bahan pokok itu," katanya. (HEN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000