logo Kompas.id
EkonomiPosko Menerima 55.080...
Iklan

Posko Menerima 55.080 Pengaduan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerima 55.080 aduan sejak awal tahun sampai dengan 13 Juni. Sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian lagi masih dalam proses verifikasi."Masyarakat tidak mampu yang keberatan atas pencabutan subsidi listrik dan merasa tetap pantas disubsidi, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi," kata Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M Djuraid, di Jakarta, Jumat (16/6).Dari 55.080 aduan, 27.147 di antaranya dinyatakan bahwa rumah yang bersangkutan berhak mendapat subsidi dan 74 rumah tangga dinyatakan tidak layak mendapatkan subsidi setelah verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pengaduan dari 27.781 rumah tangga lainnya masih dalam proses verifikasi. Ada pula 78 rumah tangga yang selama ini menikmati subsidi, tetapi secara sukarela memohon untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi.Alamat situs pengaduan adalah Subsidi.djk.esdm.go.id dan nomor telepon (021) 522483. Mekanismenya, Hadi menjelaskan, masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kecamatan. Kecamatan lantas akan meneruskan pengaduan ke posko melalui situs resmi. "Selanjutnya, TNP2K akan melakukan verifikasi. Jika berdasar hasil verifikasi, pengadu disimpulkan memang layak mendapat subsidi, TNP2K akan merekomendasikan PT PLN (Persero) untuk menindaklanjutinya," kata Hadi.Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha memperkirakan, terdapat sekitar 2 juta rumah tangga sambungan 900 VA yang layak subsidi, tetapi termasuk kelompok yang dicabut subsidinya pada tahun ini. "Saya baru menyampaikan secara informal ke Dirjen Kelistrikan soal yang 2 juta rumah tangga ini. Yang pasti, Komisi VII DPR akan membahas subsidi listrik lebih detail dengan pemerintah pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 mulai akhir Juni nanti," kata Satya.Konsep dasarTahun lalu, dalam pembahasan RAPBN 2017, pemerintah dan DPR sepakat mencabut subsidi listrik terhadap 18,25 juta rumah tangga. Ini dilakukan dengan meningkatkan tarif listrik pada rumah tangga sasaran secara bertahap sampai mencapai harga ekonomi. Rumah tangga sasaran tersebut tidak masuk kelompok miskin dan rentan miskin. Padahal, konsep dasar subsidi adalah bantuan yang diberikan kepada kelompok miskin dan hampir miskin.TNP2K mengelola data atas 25,78 juta rumah tangga. Mereka adalah 40 persen penduduk terbawah dalam struktur ekonomi nasional. Dalam statistik, 40 persen penduduk terbawah tersebut meliputi penduduk miskin ekstrem, miskin, rentan miskin, dan hampir miskin.Sementara jumlah penduduk yang menikmati subsidi listrik selama ini mencapai 45,1 juta rumah tangga. Ini terdiri atas 22,8 juta pelanggan sambungan 450 VA dan 22,3 juta pelanggan sambungan 900 VA. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000