logo Kompas.id
EkonomiRI-Hongkong Kerja Sama
Iklan

RI-Hongkong Kerja Sama

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak Hongkong. Langkah ini sebagai persiapan penerapan pertukaran informasi keuangan secara langsung untuk kepentingan perpajakan mulai September 2018.Mengutip siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hongkong Wong Kuen-fai menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement(BCAA) di Kantor Pusat Inland Revenue Department, Hongkong, Jumat (16/6). Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri Indonesia di Hongkong Tri Tharyat hadir menyaksikan.Dari 100 negara atau yurisdiksi yang menandatangani komitmen pertukaran informasi keuangan secara langsung untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEOI), sebanyak 90 negara atau yuridiksi menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement(MCAA). Artinya, negara-negara ini tidak perlu lagi menandatangani kerja sama bilateral untuk menerapkan AEOI.Sementara 10 negara atau yurisdiksi lain hanya bersedia menandatangani BCAA. Dengan demikian, untuk menerapkan AEOI dengan 10 negara atau yurisdiksi tersebut, perlu ditandatangani perjanjian bilateral. Salah satu negara atau yurisdiksi dalam kelompok ini adalah Hongkong. "Dengan penandatanganan BCAA tersebut, Pemerintah Indonesia melalui DJP memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hongkong," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.Dengan demikian, lanjut Yoga, DJP mampu menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dengan lebih akurat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. Hal ini antara lain menyangkut kepatuhan atas pelaporan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri.Yoga menambahkan, perjanjian pertukaran informasi keuangan secara bilateral antara Indonesia dan Hongkong dimungkinkan setelah Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan per 8 Mei 2017. Adapun otoritas pajak Hongkong telah mengesahkan peraturan domestik untuk pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (AEOI) per 30 Juni 2016.PentingYoga menekankan, penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Hongkong, Sebab, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, Hongkong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia. Pada 2016, realisasi investasinya mencapai 2,2 miliar dollar AS di 1.137 proyek.Sementara berdasarkan data hasil program pengampunan pajak, Hongkong merupakan salah satu tempat favorit warga Indonesia dalam menempatkan aset di luar negeri. Hongkong menempati urutan ketiga terbesar dalam asal dana repatriasi, yakni Rp 16,31 triliun. Hongkong juga menempati urutan ketiga terbesar dalam asal harta luar negeri yang dideklarasikan, yakni Rp 58,15 triliun.Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, DJP harus melakukan perjanjian bilateral dengan negara-negara atau yurisdiksi yang relevan. Namun, ia mengingatkan, pemerintah harus segera memastikan DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan."Jangan sampai kita sudah buat perjanjian dengan sejumlah negara, tetapi DPR tidak menerima Perppu itu. Kalau sampai demikian, perjanjian bilateral dengan negara lain bisa batal," kata Prastowo.Salah satu prasyarat negara layak menerapkan AEOI adalah regulasi setingkat undang-undang harus memberikan payung hukum. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000