logo Kompas.id
EkonomiModernisasi Ciptakan Sistem...
Iklan

Modernisasi Ciptakan Sistem yang Andal

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Modernisasi sistem perpajakan mendesak dilakukan. Upaya itu untuk menciptakan sistem yang lebih andal, sederhana, dan terintegrasi. Selain itu, peningkatan sistem teknologi informasi perpajakan relevan dengan komitmen pemerintah dalam membuka informasi keuangan terkait perpajakan. Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas tentang modernisasi teknologi perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6). "Sistem data informasi yang lebih andal sangat mendesak karena negara kita memiliki komitmen bergabung dengan 139 negara lain di dunia dalam rangka kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis," kata Presiden. Menurut Presiden, Indonesia merupakan salah satu negara dari 90 negara yang menandatangani multilateral competent authority agreement (MCAA), yakni instrumen multilateral yang memfasilitasi pelaksanaan pertukaran informasi keuangan. Komitmen ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Presiden meminta momentum tersebut dipakai untuk memodernisasi sistem perpajakan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Dengan cara ini, Presiden yakin dapat meningkatkan rasio pajak, mendorong kepatuhan pajak, serta mencegah penghindaran kewajiban dan penggelapan pajak. Seusai rapat terbatas, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tidak mudah membangun sistem teknologi perpajakan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memodifikasi sistem teknologi yang sudah ada sesuai dengan kebutuhannya. Pembahasan perppuKomisi XI DPR baru akan membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2017 pada bulan depan. Saat ini, anggota DPR tengah melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan dan dilanjutkan cuti bersama. Mereka masuk lagi pada 3 Juli."Sesudah Lebaran baru akan kami bahas," kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, saat dihubungi di Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa. Komisi XI DPR, mengacu pada keputusan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR pada 12 Juni, ditugaskan untuk membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Keputusan lain menyebutkan, pimpinan DPR akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum membahas perppu itu. "Selama perppu tersebut berlaku, berarti DPR juga akan memenuhi tugas legislasinya," kata Melchias.Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, tidak ada masalah dengan pembahasan perppu oleh DPR setelah 30 Juni 2017. Sebab, prinsipnya, perppu sebagai hukum positif sudah berlaku sebelum 30 Juni. (NDY/LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000