logo Kompas.id
EkonomiBI Dorong Peningkatan Keamanan...
Iklan

BI Dorong Peningkatan Keamanan Transaksi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia menetapkan penggunaan Standar Nasional Teknologi Chip Indonesia atau NSICCS untuk kartu anjungan tunai mandiri dan debit bagi semua penyelenggara kedua kartu tersebut. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.Bank Indonesia (BI) menetapkan NSICCS itu bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri perbankan di Jakarta, Rabu (21/6). BI juga telah menunjuk dan menetapkan ASPI sebagai pengelola standar NSICCS.ASPI berperan mengawal implementasi NSICCS. Deputi Gubernur BI Sugeng dalam siaran pers mengatakan, penerapan NSICCS pada kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau debit bertujuan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi dan memitigasi risiko terjadinya kecurangan. "Implementasi penerapan akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2021. Sebagai tahap awal, BI telah meminta perbankan yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan personal identity number enam digit paling lambat 30 Juni 2017," ujarnya.Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas mengemukakan, Bank Mandiri telah berproses melaksanakan tahapan pertama. Penggantian PIN dari empat digit ke enam digit sudah terealisasi untuk 14 juta kartu ATM atau debit per 16 Juni. Adapun 370.000 kartu ATM atau debit masih menggunakan PIN empat digit yang masuk dalam kategori rekening pasif dan beberapa pemiliknya berada di luar negeri."Untuk penerapan teknologi cip di kartu, Bank Mandiri sudah mulai menerapkannya bagi para nasabah baru. Kami yakin dapat merealisasikan kartu ATM atau debit dengan cip sesuai target BI," katanya.Dilakukan bertahapDirektur Konsumer Banking PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sis Apik Wijayanto mengemukakan, BRI juga tengah melaksanakan tahapan itu dalam rangka meningkatkan keamanan bertransaksi nasabah. Untuk penerapan PIN enam digit, BRI sudah memberlakukannya sejak lama. Adapun untuk pergantian cip akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan BI.BI membagi penerapan NSICCS dalam lima tahap. Tahap pertama (batas waktu 30 Juni 2017) antara lain untuk menyelesaikan penggunaan PIN enam digit pada semua kartu ATM atau debit. Tahap kedua (batas waktu 31 Desember 2018) 30 persen sudah menggunakan cip dan PIN enam digit. Tahap ketiga (batas waktu 31 Desember 2019) 50 persen menggunakan cip dan PIN enam digit. Tahap keempat (batas waktu 31 Desember 2020) 80 persen telah menggunakan teknologi cip dan PIN enam digit. Pada tahap kelima, semua kartu ATM dan debit menggunakan cip dan PIN enam digit. (HEN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000