logo Kompas.id
EkonomiJumlah Peserta Ditingkatkan
Iklan

Jumlah Peserta Ditingkatkan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif hingga akhir 2017 menjadi 25,2 juta peserta dari saat ini 22,8 juta peserta aktif. Untuk mencapai itu, sedang diusulkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja bukan penerima upah.Dari sekitar 120 juta orang angkatan kerja, yang memenuhi syarat menjadi peserta sekitar 86 juta orang. Hingga saat ini, jumlah peserta jaminan sosial, baik aktif maupun tidak, mencapai 47,5 juta orang atau sekitar 54 persen. Adapun dari 86 juta angkatan kerja tersebut, 60 persen merupakan pekerja bukan penerima upah atau informal. "Penambahan peserta akan kami lakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Lalu, kami juga akan tertibkan iurannya (peserta)," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Rabu (21/6) malam di Jakarta.Agus mengatakan, untuk memperbanyak jumlah peserta, khususnya peserta sektor informal, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar usia pensiun bagi sektor informal dinaikkan dari 56 tahun menjadi di bawah 61 tahun. Hal itu dilakukan karena dari potensi tenaga kerja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mayoritas didominasi pekerja sektor informal. Melalui relaksasi tersebut, diharapkan akan semakin banyak pekerja sektor informal yang menjadi peserta. "Kami telah menulis surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan sekarang sedang dilakukan kajian," ujar Agus.Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menambahkan, usia formal peserta untuk mengambil jaminan hari tua adalah 56 tahun yang bisa digunakan untuk berusaha sendiri. Dengan adanya relaksasi usia ini, mereka tetap bisa ikut menjadi peserta.Bukan data rahasiaKepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai instansi untuk kelancaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Kami sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJP pada 2014. Kami tidak akan mengakses data yang tergolong rahasia. Kami hanya menyinkronkan data profil perusahaan wajib pajak dan mereka juga melakukan hal sama kepada kami," ujar dia. Irvansyah membenarkan bahwa perusahaan telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada akhir Mei 2017. Inti surat adalah pengajuan izin pertukaran data profil perusahaan, terutama omzet dan aset. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar yang dihubungi secara terpisah berpendapat, permasalahan rendahnya kepesertaan terletak pada data. Rata-rata dinas tenaga kerja di daerah tidak memiliki data yang lengkap mengenai jumlah perusahaan pekerja yang memenuhi kriteria wajib jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan pensiunPemerintah memang telah mengimbau pengusaha agar melaporkan urusan ketenagakerjaan mereka, seperti upah dan jumlah pekerja, kepada dinas ketenagakerjaan di daerah. Akan tetapi, sejumlah pengusaha tidak melakukan hal itu dan dinas pun membiarkannya.Saat ini, jumlah pekerja penerima upah yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai sekitar 23 juta. Secara khusus, mereka tercatat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Sementara pekerja penerima upah yang tergabung sebagai peserta jaminan sosial pensiun sekitar 13 juta orang. "DJP memiliki data lebih berkualitas dan valid. Untuk memastikan keakuratan data, langkah BPJS Ketenagakerjaan itu sudah tepat," katanya. Selama Oktober 2016 hingga Maret 2017, lanjut Timboel, organisasi menerima keluhan dari sekitar 30 pekerja atau buruh. Mereka bekerja di perusahaan sektor kosmetik, jasa konsultan, farmasi, dan minyak kelapa sawit. Keluhan yang diterima sebagian besar mengenai ketidakakuratan data peserta tenaga kerja yang disetor perusahaan. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000