logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Tunggu Usulan Tarif...
Iklan

Pemerintah Tunggu Usulan Tarif Daerah

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menunggu usulan tarif dari daerah untuk batas bawah dan batas atas untuk taksi berbasis aplikasi. Saat ini usulan tarif dari daerah sedang dikumpulkan. "Setelah semua usulan masuk, pembahasan akan dilakukan di tingkat pusat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, di sela pelepasan mudik sepeda motor gratis menggunakan bus di Pantai Carnaval Ancol, Jakarta, Kamis (22/6).Mulai 1 Juli 2017, Kemenhub akan mulai menertibkan taksi berbasis aplikasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor. "Dari usulan daerah itu, kami akan menentukan tarif batas bawah dan batas atas. Tarif itu akan berlaku per wilayah, bukan per provinsi seperti penetapan tarif terhadap bus antarkota antarprovinsi kelas ekonomi," kata Pudji.Ada empat aturan yang masa transisinya baru berakhir pada 1 Juli 2017, yakni pengenaan pajak, kewajiban STNK berbadan hukum, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, dan penetapan kuota kendaraan. Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, Organda bersama pemerintah daerah sudah ada yang memberikan usulan besaran tarif. "Ada 10 atau 11 provinsi yang sudah menyampaikan usulan karena Organda daerah sudah rapat dengan pemda setempat," kata Adrianto. Bervariasi Besaran tarif yang diusulkan sangat bervariasi. "Ada daerah yang jarak antara tarif batas bawah dan tarif batas atas hanya 10 persen. Tetapi, ada juga yang jaraknya mencapai 60-70 persen," ujar Adrianto.Dia menjelaskan, tarif batas ini tidak terlalu berbeda dengan tarif taksi konvensional. Adrianto setuju adanya pengenaan tarif berdasarkan wilayah, bukan provinsi. Wilayah ini misalnya wilayah Jawa, Bali, Sumatera, dan sebagainya. Penerapan tarif berdasarkan wilayah dinilai lebih pas karena ada unsur upah minimum regional, biaya hidup yang berbeda, dan sebagainya. Mengenai besaran kuota, menurut Adrianto, juga belum ditentukan. "Ada kemungkinan mengambil sisa kuota taksi yang belum terisi atau membuat kuota sendiri. Semua masih dalam pembahasan," ujarnya.Organda berharap Permenhub No 26/2017 ini diterapkan secara penuh demi kepastian usaha bagi investor. (ARN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000