logo Kompas.id
EkonomiRusunawa Bisa Dimiliki
Iklan

Rusunawa Bisa Dimiliki

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merencanakan rumah susun sederhana sewa atau rusunawa yang dibangun pemerintah dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu akan dibuat aturan kepemilikan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan cara sewa beli."Selama ini, rusun yang dibangun pemerintah disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah karena dibangun dengan uang negara sehingga menjadi aset negara. Dengan aturan sewa beli ini, masyarakat berpenghasilan rendah mendapat kepastian kepemilikan," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, Jumat (23/6), di Jakarta. Syarif mengatakan, selama ini rusunawa hanya bisa disewa dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan daerah setempat. Dengan sistem sewa yang telah berjalan selama ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak punya kepastian untuk memiliki satuan rumah susun tersebut. Namun, sistem sewa beli akan memberi kepastian hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Selain itu, kata Syarif, rusun yang menjadi milik masyarakat berpenghasilan rendah akan memberi pemasukan bagi pemerintah. Pemasukan ini digunakan kembali untuk membangun rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lokasi lain. Dengan demikian, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat semakin cepat. Uang muka ataupun angsuran dapat diambil dari uang sewa.Persyaratan Menurut Syarif, meski satuan rumah susun dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah, hak pengelolaan atas tanah tetap dimiliki pemerintah. Masyarakat berpenghasilan rendah akan memiliki hak guna bangunan atas satuan rumah susun. "Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa membeli unit rusun. Misalnya, telah tinggal di rusun selama sekian tahun. Kami sudah mendiskusikan hal ini dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pemangku kepentingan lain," ujar Syarif. Jika wacana ini disetujui, akan dilaksanakan dengan payung hukum berupa peraturan presiden.Dalam keterangan pers, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Kuswardono mengatakan, selama ini beban subsidi untuk pengelolaan rusunawa cukup tinggi. Sementara tidak ada jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memiliki rusun yang telah dihuni sekian lama itu. "Maka, konsepnya diubah menjadi sistem sewa beli. Selain untuk mengurangi beban subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, juga untuk menjamin masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rusun yang telah dihuni bertahun-tahun,"ujarnya.Kuswardono menambahkan, harga tanah yang tinggi mengakibatkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat membeli rumah di kota atau yang dekat dengan lokasi kerja. Sementara rumah yang harganya terjangkau berlokasi jauh di pinggir kota. Untuk menekan harga jual satuan rumah susun, pemerintah hanya menilai setiap unit rusun, sedangkan nilai tanah tidak diperhitungkan. Harga setiap unit rusun akan diatur pemerintah.Secara terpisah, Ketua Umum Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan, wacana sewa beli untuk rusun yang dibangun pemerintah patut didukung. "Tahun 2005 wacana itu juga ada, tetapi terkendala karena Undang-Undang Perumahan dan UU Rusun belum ada. Kalau sekarang wacana itu dimunculkan, saya berharap dapat segera diwujudkan," ujarnya. Menurut Zulfi, hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan hak masyarakat terhadap unit rusun melalui surat kepemilikan bangunan gedung atas satuan rumah susun tersebut secara perdata sama dengan sertifikat hak milik. Artinya, satuan rumah susun tersebut dapat diwariskan, digadaikan, atau digunakan sebagai jaminan. (NAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000