logo Kompas.id
EkonomiBalon Udara Bisa Membahayakan ...
Iklan

Balon Udara Bisa Membahayakan Penerbangan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) menerbitkan Notice to Airman untuk penerbangan yang melintasi wilayah Jawa Tengah karena banyak balon udara beterbangan di beberapa lokasi. Balon udara itu membahayakan penerbangan karena ketinggian terbang balon mencapai 28.000 kaki di atas permukaan laut atau sama dengan ketinggian terbang pesawat."Kami menerbitkan Notice to Airman (Notam) bernomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017 supaya pilot waspada dengan kondisi ini," ujar Sekretaris Perusahaan Airnav Indonesia Didiet KS Radityo, Senin (26/6).Notam merupakan pemberitahuan yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan di setiap pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek, dan bersifat penting untuk diketahui oleh personel operasi penerbangan. Di Wonosobo dan beberapa kota di Jawa Tengah, ada tradisi menerbangkan balon udara tradisional pada masa Lebaran. Ukuran balon bisa mencapai tinggi 20 meter dan lebar 8 meter. Balon diterbangkan menggunakan udara panas pembakaran kayu dan jerami atau gas elpiji.Menurut Didiet, balon udara membahayakan keselamatan penerbangan karena bisa terbang bebas tanpa terkendali, bahkan bisa mencapai radius 100 nautical mile dari titik pelepasan. "Di Wonosobo, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo, banyak balon terbang hingga ketinggian 28.000 kaki atau berada di ketinggian penerbangan jet," ujarnya. Beberapa balon pecah saat berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan. Wonosobo berada pada jalur udara (airways) W45 dan 17N pada Jakarta FIR dan merupakan rute penerbangan yang padat untuk penerbangan domestik dan internasional. "Garis dari Australia ke arah China pasti lewat daerah itu. Karena itu, banyaknya balon udara di atas area tersebut sangat berbahaya," kata Didiet. Dekat dengan pesawatBanyak pilot yang terbang di Airways W45 dan 17N melaporkan kepada AirNav Indonesia bahwa saat terbang melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat.Anggota Ombudsman RI yang bertanggung jawab atas bidang Transportasi, Infrastruktur, Infokom, dan Lingkungan Hidup Alvin Lie mengatakan, pelepasan balon yang sudah menjadi tradisi budaya masyarakat di Jawa Tengah semakin lama semakin besar dan tinggi sehingga membahayakan penerbangan. "Bahkan ada balon yang menggunakan elpiji 3 kg yang diikatkan sebagai pemanas udara dalam balon," kata Alvin.Dia mengatakan, tahun lalu sempat terdeteksi ada balon pada ketinggian 35.000 kaki. Jika balon masuk ke mesin pesawat, mesin pesawat dipastikan akan mati. Balon yang tersangkut pada sayap pesawat akan merusak aerodinamika dan mengganggu sistem kemudi. "Nyawa ratusan manusia di dalam pesawat yang dipertaruhkan," katanya.Didiet menambahkan, pelepasan balon tanpa izin ini mendapat ancaman pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sepekan sebelum Lebaran, AirNav Indonesia telah mengirimkan surat ke Bupati dan masyarakat Wonosobo serta Banjarnegara untuk tidak menerbangkan balon udara. (ARN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000