logo Kompas.id
EkonomiNota Kesepahaman Telah Lama...
Iklan

Nota Kesepahaman Telah Lama Kedaluwarsa

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengupayakan pembaruan nota kesepahaman penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dengan Pemerintah Malaysia yang telah kedaluwarsa. Namun, upaya ini belum berhasil. Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan, nota kesepahaman (MOU) penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia sudah lama kedaluwarsa. Khusus TKI informal, MOU Indonesia-Malaysia sudah kedaluwarsa sejak Mei 2016. Sementara di sektor formal, masa kedaluwarsa jauh lebih lama terjadi. Dia mengklaim, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan draf pembaruan MOU terakhir pada November 2016. Hingga sekarang, draf belum direspons Pemerintah Malaysia. Jumlah buruh migran Indonesia di Malaysia saat ini 2,5 juta-3 juta orang dan 54 persen di antaranya tergolong tanpa izin. Mereka bekerja di sektor konstruksi, perkebunan kelapa sawit, pertanian, dan domestik. "Sektor paling rentan adalah domestik. Pemerintah Malaysia belum memiliki regulasi khusus mengenai perlindungan asisten rumah tangga sehingga seluruh penerimaan pekerja asing sektor domestik harus melalui MOU. Dengan kondisi seperti sekarang, Indonesia bisa saja dicap terlalu berani tetap mengirim asisten rumah tangga," ujar Hermono, Selasa (4/7), di Jakarta. Di sektor konstruksi, buruh migran Indonesia, baik legal maupun ilegal dipekerjakan dengan konsep putus. Artinya, mereka tidak memiliki majikan tetap. Ini menyulitkan pemerintah untuk mendata dan memberikan bantuan perlindungan.Pemerintah Malaysia berkali-kali mengeluarkan kebijakan pemutihan bagi pekerja asing tanpa izin, kemudian diikuti dengan perekrutan kembali. Namun, semuanya tidak berlangsung sukses, seperti program E-Kad Sementara Pekerja Asing. Proses rumitFaktor penyebabnya bermacam-macam, antara lain proses pengajuan rumit, biaya mahal, dan wajib menyertakan majikan. Sementara majikan di sana kebanyakan tidak suka mendaftarkan karyawan ilegalnya ke program pemutihan. Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani yang dihubungi terpisah, mengemukakan, MOU antara Indonesia dan Malaysia belum sepenuhnya disepakati oleh Malaysia. Dalam hal gaji, misalnya, Indonesia meminta kenaikan gaji asisten rumah tangga menjadi 1.200 ringgit. Namun, Pemerintah Malaysia tidak melaksanakannya.Di ASEAN, telah tercipta Forum Buruh Migran ASEAN (AFML). Di dalamnya terdapat wakil pemerintah 10 negara anggota ASEAN, perusahaan pengerah swasta, dan organisasi nonpemerintah. AFML mempunyai beberapa rekomendasi berkaitan dengan perlindungan pekerja migran. "Tak hanya Malaysia yang harus berbenah. Pemerintah Indonesia juga harus berbenah secara keseluruhan mulai dari penyiapan lapangan kerja di dalam negeri yang banyak dan layak," kata Savitri. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000