JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia membatalkan kebijakan penyesuaian tarif kereta api ekonomi bersubsidi. Semula, kebijakan ini akan diterapkan pada kereta api ekonomi bersubsidi yang berangkat mulai 7 Juli 2017.
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas dari PT KAI, Kamis (6/7), disebutkan bahwa tarif KA bersubsidi kembali ke tarif lama sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Berikut adalah daftar KA bersubsidi dan tarif yang berlaku untuk pembelian per 6 Juli 2017:
No
Nama KA
Rute
Tarif per 24 Juni 2017
Tarif per 6 Juli 2017
1
Logawa
Purwokerto-Surabayagubeng-Jember
80.000
74.000
2
Brantas
Blitar-Pasarsenen
95.000
84.000
3
Kahuripan
Blitar-Kiaracondong
95.000
84.000
4
Bengawan
Purwosari-Pasarsenen
80.000
74.000
5
Pasundan
Surabayagubeng-Kiaracondong
110.000
94.000
6
Sri Tanjung
Lempuyangan-Banyuwangi
110.000
94.000
7
GBM Selatan
Surabayagubeng-Pasarsenen
120.000
104.000
8
Matarmaja
Malang-Pasarsenen
125.000
109.000
9
Siantar Ekspres
Medan-Siantar
27.000
22.000
10
Serayu
Purwokerto-Kroya-Pasarsenen
70.000
67.000
11
Kutojaya Selatan
Kutoarjo-Kiaracondong
65.000
62.000
12
Tawang Alun
Malang-Banyuwangi
65.000
62.000
13
Rajabasa
Kertapati-Tanjungkarang
35.000
32.000
14
Bukit Serelo/Buser
Kertapati-Lubuklinggau
35.000
32.000
15
Putri Deli
Tanjung Balai-Medan
30.000
27.000
16
Probowangi
Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng
65.000
56.000
17
Probowangi
Banyuwangi-Probolinggo
30.000
27.000
18
Probowangi
Probolinggo-Surabayagubeng
35.000
29.000
19
Tegal Ekspress
Tegal-Pasarsenen
50.000
49.000
20
Maharani
Surabaya Pasarturi-Semarangponcol
50.000
49.000
Penumpang yang telah melakukan transaksi pembelian tiket KA tersebut pada 24 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA dapat mengambil selisih biaya di stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.
Sementara calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket KA tersebut yang telah dibeli pada 24 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017 dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund), seperti Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun di sejumlah daerah, dengan menunjukkan bukti pembatalan. (ART)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.