logo Kompas.id
EkonomiNasib Freeport Belum Berujung
Iklan

Nasib Freeport Belum Berujung

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan belum ada perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia yang kontraknya berakhir pada 2021. Perundingan antara pemerintah dan perusahaan asal Amerika Serikat itu masih terus berlangsung untuk mencapai sejumlah kesepakatan. Isu perundingan yang dibahas adalah soal divestasi saham, perpajakan, dan pembangunan smelter.Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia. Menurut dia, sejumlah persyaratan yang menyangkut perpanjangan masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Freeport. Namun, ia menolak membeberkan kemajuan pembahasan tersebut."Belum ada perpanjangan (operasi). Sampai saat ini kami optimistis (bahwa perundingan akan berjalan baik). Untuk kemajuan perundingan, kan, tidak perlu dilaporkan. Nanti kalau sudah 100 persen, akan kami sampaikan hasilnya," ujar Arcandra dalam sarasehan dengan wartawan, akhir pekan lalu, di Jakarta.Arcandra menambahkan, sejumlah syarat yang diajukan pemerintah sesuai aturan yang berlaku adalah kewajiban pembangunan smelter, divestasi saham sedikitnya 51 persen, dan pemenuhan kewajiban perusahaan di bidang lingkungan, seperti pembayaran jaminan reklamasi pascatambang. Persoalan perpajakan juga sedang terus dibicarakan. Menurut dia, soal perpajakan ada di ranah Kementerian Keuangan.Di sela-sela rapat dengar pendapat antara PT Freeport Indonesia dan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menyatakan bahwa perusahaan sudah mengajukan perpanjangan izin operasi kepada pemerintah pada 2015. Hingga kini belum ada respons resmi pemerintah mengenai pengajuan tersebut. Dasar pengajuan perpanjangan izin operasi adalah dokumen kontrak karya yang ditandatangani pada 1991."Dalam kontrak karya ada klausul bahwa kami bisa mengajukan perpanjangan izin operasi sewaktu-waktu. Perpanjangan itu selama dua kali masing-masing 10 tahun," ucap Riza.Sejumlah persoalanNasib operasi Freeport di Indonesia menemui sejumlah persoalan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada awal Januari 2017. Berdasarkan ketentuan dalam PP itu, hanya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang bisa mengekspor konsentrat (mineral hasil olahan). Dengan demikian, apabila Freeport hendak mengekspor konsentrat tembaga, perusahaan itu harus mengubah status operasinya dari semula kontrak karya menjadi IUPK.Selain itu, PP Nomor 1 Tahun 2017 mewajibkan perusahaan tambang milik asing melepas sahamnya sedikitnya 51 persen hingga 10 tahun berproduksi. Perusahaan juga dikenai kewajiban membangun smelter dengan batas akhir hingga 2022 atau lima tahun setelah PP tersebut terbit. Selain itu, perusahaan diwajibkan patuh pada ketentuan perpajakan yang berlaku.Di sisi lain, Freeport menghendaki adanya kepastian beroperasi lewat pemberian perpanjangan hingga 2041. Selain itu, perusahaan ini juga menginginkan skema perpajakan yang tetap atau tidak berubah sampai izin operasi berakhir. Alasannya, nilai investasi yang dikeluarkan perusahaan untuk membangun smelter dan penambangan bawah tanah yang menelan dana hingga puluhan triliun rupiah membutuhkan kepastian investasi, termasuk aturan yang tak berubah-ubah.Sementara itu, mengenai smelter yang kebutuhan pendanaannya mencapai triliunan rupiah, menurut Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Budi Santoso, kewajiban membangun smelter sebaiknya tidak dikhususkan bagi perusahaan mineral semata. Membangun smelter sebaiknya bisa dilakukan pihak lain yang bukan perusahaan tambang. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000