logo Kompas.id
EkonomiArsitek Bisa Makin Percaya...
Iklan

Arsitek Bisa Makin Percaya Diri Berkarya

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Undang-Undang tentang Arsitek memperkuat profesi arsitek Indonesia di dalam dan luar negeri. Arsitek Indonesia bisa lebih percaya diri dalam berkarya. "Undang-Undang tentang Arsitek ini agak panjang prosesnya sehingga sampai pergantian ketua panitia kerjanya dilakukan dua kali. Kami ingin profesi arsitek menjadi tuan di rumahnya sendiri sekaligus diakui di luar negeri. Lalu, dengan UU tentang Arsitek nantinya akan ada badan atau wadah yang mengawasi sertifikasi arsitek," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis seusai pengesahan UU tentang Arsitek, Selasa (11/7), di Jakarta.Ketua Panitia Kerja RUU tentang Arsitek Sigit Sosiantomo mengatakan, penyusunan RUU tentang Arsitek dimulai Juli 2016. UU tentang Arsitek terdiri dari 11 bab dan 45 pasal. Beberapa hal penting yang diatur di dalam UU tentang Arsitek adalah pengakuan organisasi profesi, kepastian hukum bagi arsitek, dan mengamanatkan dibentuknya dewan arsitek. Selain itu, UU tentang Arsitek juga melindungi dan memberikan hak kepada arsitek tradisional serta mewajibkan arsitek asing untuk bermitra dengan arsitek dari Indonesia jika bekerja di Indonesia.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berharap, dengan adanya UU tentang Arsitek, para arsitek asal Indonesia bisa semakin percaya diri untuk berkarya, baik di dalam maupun luar negeri. UU tentang Arsitek tidak hanya melindungi profesi arsitek, tetapi juga karya arsitekturnya.Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengatakan, UU tentang Arsitek menyangkut kedaulatan arsitek Indonesia. "UU ini adalah soal kesetaraan yang bakal berkonsekuensi pada kedaulatan dan kekuatan arsitek asal Indonesia ketika berhadapan dengan arsitek asing," kata Djuhara.Menurut Djuhara, setelah ini dibentuk dewan arsitek yang akan dikukuhkan oleh Menteri PUPR. Selain itu, IAI juga akan berkomunikasi dengan Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia untuk membentuk lembaga akreditasi mandiri. Lembaga tersebut akan mengakreditasi semua program studi arsitektur di Indonesia. (NAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000