logo Kompas.id
EkonomiPerusahaan Induk Sesuai Aturan...
Iklan

Perusahaan Induk Sesuai Aturan Hukum

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara atau BUMN dinilai memiliki dasar hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan pembentukan sejumlah perusahaan induk BUMN yang sudah direncanakan.Hal itu disampaikan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal, Rabu (12/7), di Jakarta. "MA menolak permohonan uji materi PP No 72/2016. Artinya, dasar hukum pembentukan holding tidak salah," kata Hambra. Karena itu, lanjut Hambra, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah untuk melanjutkan pembentukan perusahaan induk. Dengan itu, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan bisa membicarakan lebih lanjut dan menentukan langkah-langkah. Hambra menambahkan, saat ini pembahasan peraturan pemerintah (PP) terkait pembentukan perusahaan induk di sektor minyak dan gas, yaitu PT Pertamina Gas dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dengan perusahaan induk PT Pertamina sudah berjalan. Pembahasan PP itu sudah dilakukan di Kementerian Keuangan dan disinkronisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Untuk efisiensiSelain itu, pemerintah, terutama Kementerian BUMN, juga berencana membentuk perusahaan induk di sektor pangan, perbankan dan keuangan, jalan tol, perumahan, pertambangan, serta kemaritiman.Secara terpisah, Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik mengungkapkan, pembentukan perusahaan induk merupakan kebijakan pemerintah. PT Pertamina siap melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.Elia Massa menambahkan, pembentukan perusahaan induk, terutama PT Pertagas dan PT PGN, jelas bisa meningkatkan efisiensi dalam bisnis. Apalagi, PT Pertagas dan PT PGN memiliki basis bisnis yang sama, yaitu pendistribusian gas.Dalam salinan putusan MA terkait permohonan uji materi PP No 72/2016, permohonan uji materi itu terkait ketentuan Pasal 2 Ayat (2b) dan ketentuan Pasal 2A Ayat (1) dan (2). (FER)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000