logo Kompas.id
EkonomiSimalakama Subsidi
Iklan

Simalakama Subsidi

Oleh
· 3 menit baca

Topik subsidi selalu menyita perhatian dalam pembahasan APBN antara DPR dan pemerintah, khususnya subsidi energi. Di Indonesia, subsidi energi terbagi dalam tiga jenis, yaitu subsidi bahan bakar minyak jenis solar, subsidi elpiji 3 kilogram, dan subsidi tarif listrik. Sayangnya, subsidi yang berniat mulia ini justru menjadi ladang penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab.Dalam pembahasan APBN Perubahan 2017 beberapa waktu lalu antara Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penyaluran subsidi mendapat kritik. Pemerintah disebut tidak belajar. Model penyaluran subsidi tetap memberi celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.Subsidi elpiji 3 kilogram, misalnya. Hingga kini belum ada mekanisme andal agar hanya khusus penerima subsidi yang bisa membeli elpiji jenis tersebut. Orang kaya, yang salah satu ciri khusus paling mudah adalah pemilik mobil, bisa membeli gas yang diperuntukkan bagi si miskin tersebut. Oleh sejumlah kalangan, model pendistribusian yang siapa pun bisa mendapatkannya disebut sebagai model pendistribusian tertutup.Selain itu, kita juga kerap mendengar apa yang disebut sebagai elpiji oplosan. Elpiji ini adalah dengan mencampur gas dari tabung elpiji 3 kilogram dan gas dari tabung elpiji 12 kilogram. Selanjutnya, hasil pencampuran itu dimasukkan dalam tabung gas 12 kilogram yang merupakan gas dengan harga nonsubsidi. Ada harga yang cukup signifikan di mana harga elpiji bersubsidi Rp 4.750 per kilogram, sedangkan elpiji nonsubsidi rata-rata saat ini dijual Rp 10.500 per kilogram. Selisih harga itulah yang dinikmati para oknum tak bertanggung jawab tersebut.Begitu pula dengan solar. Solar bersubsidi saat ini dijual seharga Rp 5.150 per liter. Di saat harga minyak dunia meningkat, harga solar nonsubsidi turut naik sehingga selisih harga dengan solar bersubsidi kian lebar. Di saat-saat seperti itulah penyelewengan solar bersubsidi kerap terjadi.Yang terbaru adalah subsidi listrik rumah tangga golongan 900 volt ampere (VA). Semula ada sekitar 23 juta rumah tangga yang menerima subsidi tarif listrik golongan tersebut. Setelah diverifikasi ulang, pelanggan yang berhak mendapat tarif listrik bersubsidi golongan 900 VA hanya sebanyak 6,4 juta rumah tangga. Kalangan anggota DPR menyoroti bahwa selama satu komoditas memiliki dua harga yang berbeda akan selama itu pula rentan penyelewengan. Pemerintah diminta membuat sistem atau model penyaluran subsidi yang bisa mencegah terjadinya penyelewengan subsidi energi tersebut.Ide yang kerap dibicarakan adalah penggunaan kartu khusus penerima subsidi. Dengan kartu beridentitas tertentu tersebut, hanya pemegang dan pemilik kartu yang bisa menerima subsidi atau bantuan dari negara. Sayangnya, belum ada tanda-tanda hal itu segera terwujud. Selain persoalan koordinasi yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga, rencana tersebut direpotkan soal basis data penerima subsidi. (Aris Prasetyo)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000