logo Kompas.id
EkonomiDPR Segera Ambil Sikap
Iklan

DPR Segera Ambil Sikap

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi XI DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Targetnya, Komisi XI DPR telah menentukan keputusan pada Senin pekan depan.Mengacu jadwal Komisi XI DPR, agenda pembahasan secara garis besar dibagi ke dalam empat tahap. Tahap pertama adalah rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mendengarkan penjelasan pemerintah, Senin (17/7). Tahap kedua adalah rapat dengar pendapat umum dari sejumlah pakar, akademisi, dan perwakilan sejumlah asosiasi terkait. Tahap ini digelar Selasa (18/7) siang hingga sore ini. "Pakar yang dihadirkan antara lain adalah mantan wakil presiden Boediono dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, Senin kemarin. Sementara dari asosiasi terkait, menurut Melchias, antara lain Kamar Dagang dan Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Asosiasi Dana Pensiun. Tahap ketiga adalah pembahasan internal tiap fraksi dengan antara lain mempertimbangkan penjelasan pemerintah dan masukan dari sejumlah narasumber. Tahap terakhir atau keempat adalah rapat kerja dengan Menteri Keuangan dengan agenda penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan pengambilan keputusan Komisi XI DPR, Senin pekan depan. Rapat paripurnaKeputusan Komisi XI DPR selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan tingkat akhir. Dalam jadwal DPR, rapat paripurna akan digelar pada 25 Juli. Melchias secara pribadi berpendapat, banyak orang belum melaporkan hartanya sesuai fakta untuk mengurangi atau bahkan menghindari kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Oleh sebab itu, perppu yang diajukan pemerintah tersebut pada dasarnya baik karena memberikan akses kepada DJP atas informasi keuangan. "Jadi kita berharap penerimaan meningkat. Saya rasa fraksi- fraksi akan memberikan catatan-catatan. Nah, catatan-catatan itu bisa diakomodasi melalui amandemen," kata Melchias.Sri Mulyani menyatakan, penerimaan pajak masih jauh di bawah potensi. Hal ini tecermin dari rasio pajak yang stagnan di kisaran 10 persen selama satu dekade terakhir. Salah satu faktor mendasarnya, menurut Sri Mulyani, adalah akses DJP terhadap data potensi yang sangat terbatas, terutama data keuangan. Saat ini sejumlah aturan perundangan-undangan membatasi akses DJP. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000