logo Kompas.id
EkonomiPajak Dinilai Menekan Petani
Iklan

Pajak Dinilai Menekan Petani

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah asosiasi perkebunan meminta pemerintah untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap karet, kakao, kopi, dan teh. Pajak dinilai menekan daya saing komoditas sekaligus pendapatan petani yang membudidayakannya.Kalangan asosiasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FKDKP) berpendapat, selain 73 persen produk diekspor ke luar negeri, komoditas karet, kakao, kopi, dan teh menjadi tulang punggung pendapatan pekebun rakyat. Sebab, sesuai data Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 2015, sebanyak 89 persen dari 6,69 juta hektar total luas kebun merupakan perkebunan rakyat.Ketua Umum FKDKP Azis Pane, di Jakarta, Selasa (18/7), menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 yang membatalkan pengenaan pajak terhadap 11 barang kebutuhan pokok bisa jadi momentum bagi komoditas lain yang menghidupi petani. Ketua Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Moenardji Soedargo menambahkan, secara teori, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak membebani petani. Sebab, menurut Peraturan Menteri Keuangan No 197/2013, petani kecil yang omzetnya tak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun tidak wajib dikenai PPN 10 persen. Akan tetapi, pada praktiknya, para pedagang pengepul umumnya membebankan pungutan PPN kepada para petani dengan mengurangi harga beli. Pada akhirnya, petani yang menjadi korban. "Kondisi itu mengancam keberlangsungan produksi. Motivasi petani untuk memacu produksi terganggu karena harga jual hasil panen terus tertekan. Tak sedikit yang terpaksa menutup usahanya," kata Moenardji.Teguh Kustiono dari Dewan Teh Indonesia menambahkan, putusan Mahkamah Agung No 70P/2013 yang membatalkan pembebasan PPN untuk produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan terbukti melemahkan sektor hulu. Dia menduga banyak kebun teh rakyat yang dibabat dan diganti dengan komoditas lain, seperti sayur. Produksi pun cenderung turun dari 150.000 ton menjadi 104.000 ton dalam waktu lima tahun terakhir.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjawab pertanyaan Kompas di Jakarta, Selasa, menyatakan, Kementerian Keuangan bertugas mengumpulkan pajak sekaligus melakukan intervensi melalui insentif. Hal ini harus dilakukan secara tepat sehingga perekonomian bisa berjalan dengan seimbang.Dengarkan aspirasi Soal permintaan pembebasan PPN atas sejumlah komoditas perkebunan, Sri Mulyani berjanji akan mempelajarinya. Untuk itu, langkah awal terbaik adalah mendengarkan langsung aspirasi dari pelaku usaha. "Nanti akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, sektor mana dan segmen masyarakat mana yang perlu mendapatkan insentif serta punya dampak ekonomi yang luas. Pada sisi lain, sektor mana yang memang punya kemampuan untuk dipungut pajak sehingga perekonomian selalu seimbang," kata Sri Mulyani. Kementerian Keuangan tengah memutakhirkan daftar barang kebutuhan pokok yang tidak kena pajak. Selama ini, hanya 11 jenis barang yang masuk daftar. Sedianya, ada penambahan barang. Salah satu yang dipastikan akan masuk dalam daftar adalah gula petani. Pasal 4A Ayat (2) UU No 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya menyebutkan 11 barang kebutuhan pokok bebas PPN. Barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur- sayuran. Gula petani merupakan salah satu barang yang akan diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang bukan barang kena pajak. Dengan demikian, penyerahannya tidak dikenakan PPN. (LAS/MKN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000