logo Kompas.id
EkonomiTak Ada Alasan Takut bagi yang...
Iklan

Tak Ada Alasan Takut bagi yang Sudah Tertib

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Peserta pengampunan pajak dan wajib pajak yang selama ini telah tertib membayar pajak tak perlu khawatir dengan akses Direktorat Jenderal Pajak terhadap informasi lembaga keuangan. Ketakutan hanya menunjukkan adanya ketidakpatuhan pajak. "Dalam pengampunan pajak, warga negara diberi hak untuk mengisi (daftar kekayaan) pengampunan yang sebenarnya. Kalau mengisinya benar, tidak perlu takut pada perppu. Kalau takut, berarti waktu pengampunan ngisinya ecek-ecek," kata Hadi Poernomo dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/7). Hadi adalah Direktur Jenderal Pajak (DJP) 2001-2006 dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2009-2014. Ia dihadirkan sebagai salah satu narasumber untuk memberikan masukan kepada Komisi XI DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.Perppu tersebut ditandatangani pada 8 Mei. Substansinya adalah memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengakses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan. Implikasinya, lembaga keuangan wajib melaporkan informasi keuangan nasabah domestik dan asing kepada DJP setiap tahun. Lembaga keuangan yang dimaksud meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga jasa keuangan lain, dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan. Adapun informasi yang dimaksud adalah identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. "Sepanjang peserta pengampunan pajak telah mengisi (formulir) dengan benar, lengkap, dan jelas, tidak perlu takut. Benar jumlahnya, lengkap item-nya, jelas sumbernya. Kalau tidak benar, dengan perppu takut. Akan tetapi kalau benar, mengapa mesti takut. Saya kira itu saja," kata Hadi. KekhawatiranPenegasan tersebut ditujukan untuk menanggapi pertanyaan dan pernyataan sejumlah anggota Komisi XI DPR. Beberapa anggota Komisi XI DPR mengatakan, perppu menimbulkan kekhawatiran bahwa DJP akan mencari-cari potensi pada wajib pajak yang selama ini telah tertib pajak. Perppu juga dikhawatirkan menjadi payung hukum yang memberikan kewenangan tak terbatas kepada DJP dalam menggali data keuangan. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Indah Kurnia, menyatakan, salah satu pasal dalam perppu seolah-olah memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak sehingga kesannya intimidatif. Selain itu, penerbitan perppu yang mengambil momentum pasca pengampunan pajak juga seakan menjadi jebakan bagi peserta program pengampunan. Sementara itu, bankir senior, Arwin Rasyid, menyatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 relevan dalam hal urgensinya. Hal yang perlu diperhatikan adalah teknis implementasinya. Untuk itu, aturan pelaksana mesti cermat dan hati-hati. "Perppu ini sangat relevan sekarang ini, tetapi harus hati-hati dalam implementasinya. Jangan sampai menimbulkan kegelisahan nasabah sehingga lari ke transaksi tunai," kata Rasyid. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000