JAKARTA, KOMPAS — Sebuah bus tanpa logo dikandangkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan karena diduga tidak sesuai dengan rancang bangun yang diperbolehkan oleh Kemenhub. Bus bernomor polisi B 7005 TQW ini didesain untuk menggelar pesta di dalam bus sambil berkeliling Jakarta.
Selain berperedam suara, bus tersebut juga dilengkapi dengan lampu warna-warni kelap-kelip, dua tiang besi, dua bangku panjang sejajar dinding bus, pesawat televisi, dan toilet.
”Saya mengetahui adanya bus ini dari laporan media televisi, adanya bus ajep-ajep ini. Lalu, saya cari dan ternyata bus ini ada di bengkel di Pondok Kacang, Bintaro,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (21/7).
Menurut Pudji, bus ini melanggar aturan rancang bangun kendaraan. Selain itu, semua dokumen yang dimiliki bus terlihat asli, tetapi ketika dicocokkan dengan dokumen yang ada di Kemenhub, data itu tidak ada.
”Bus ini semula dibuat oleh pemiliknya untuk kepentingan pribadi. Tetapi kemudian bus disewakan dengan tarif Rp 1 juta per jam, dengan minimal sewa 3 jam,” ucap Pudji.
Saat ini Ditjen Perhubungan Darat sedang menunggu kedatangan pemilik untuk dimintai keterangan. ”Saya juga akan meminta keterangan dari Asosiasi Karoseri Indonesia mengenai pembangunan bus tersebut,” ucap Pudji.