logo Kompas.id
EkonomiHambatan Pasar Hasil Tangkapan...
Iklan

Hambatan Pasar Hasil Tangkapan di Papua Mulai Diurai

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Hambatan pasar untuk hasil tangkapan ikan di Papua mulai dijembatani. Perum Perikanan Indonesia bekerja sama dengan Koperasi Laut Mina Sumitra Indramayu akan memasarkan hasil tangkapan nelayan Indramayu di Papua sebanyak 5.000 ton per bulan.Sekretaris Perusahaan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agung Pamujo di Jakarta, Kamis (20/7), mengemukakan, kerja sama itu akan dimulai Agustus 2017. Sebanyak 15 kapal anggota koperasi nelayan tersebut secara bertahap diberangkatkan untuk menangkap ikan di perairan Timika, Papua. Adapun Perum Perindo akan membantu biaya perbekalan kapal dan menyerap hasil tangkapan ikan dari nelayan."Perindo menyediakan perbekalan kapal dan komitmen membeli ikan hasil tangkapan. Targetnya (serapan) 5.000 ton ikan per bulan. Kami ada unit bisnis di Merauke untuk perdagangan ikan," kata Agung.Sebelumnya, nelayan kapal yang sebelumnya menggunakan alat tangkap cantrang mengeluhkan kesulitan menjual hasil tangkapan ikan. Puluhan ton hasil tangkapan ikan kapal eks cantrang di perairan Timika, Papua, tidak terserap pasar (Kompas, 6/7). Pemerintah meminta BUMN Perikanan, yakni Perum Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara, mencari terobosan pasar untuk menyerap ikan hasil tangkapan nelayan. Alat tangkapMenurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja, sejumlah kapal cantrang di pantai utara Jawa telah beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Mereka juga ada yang berpindah wilayah tangkapan ke Laut Arafura dan Natuna. Kendalanya, nelayan sulit mengakses pasar."Total tangkapan berton-ton. Namun, mereka kesulitan mengakses pasar. Para nelayan meminta dicarikan pembeli ikan hasil tangkapan kapal eks cantrang yang wilayah tangkapannya di wilayah timur Indonesia," kata Sjarief. Per akhir 2017, pemerintah memberlakukan larangan alat tangkap pukat tarik dan pukat hela, termasuk cantrang, dogol, dan arad. Selama masa transisi pelarangan pukat tarik dan pukat hela, KKP menargetkan bantuan penggantian alat tangkap sebanyak 14.367 unit untuk nelayan kapal ukuran di bawah 10 gros ton (GT). Bantuan penggantian alat tangkap itu tersebar di 8 wilayah, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Utara.Sjarief mengakui, sejumlah nelayan meminta pemerintah membantu penggantian alat tangkap untuk kapal berukuran di bawah 10 GT. Pemerintah juga diminta membantu akses pinjaman modal penggantian alat tangkap dari perbankan untuk kapal-kapal ukuran besar.Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) wilayah Jawa dan Sumatera Bambang Wicaksono menyoroti penggantian cantrang yang masih lamban. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000