JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, sampai Senin (24/7) ini tidak ada satu pun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.
”Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apa pun penindakannya, selain penenggelaman,” kata Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang dikirim Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin, menanggapi dilelangnya kapal ikan asing di Batam. Informasi terakhir, Kejaksaan Negeri Kota Batam memutuskan menunda pelaksanaan lelang tersebut.
Menurut Susi, putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. ”Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non-tangkap ikan, perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini,” kata Susi.
Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang.
”Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekadar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang sudah laten terjadi sejak lama,” jelasnya.
Dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp 186 juta. Harga satu kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miliar. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang.
”Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita,” tandas Susi Pudjiastuti. (*/KSP)