Kapal Dalam Negeri Masih Dominan
JAKARTA, KOMPAS — Aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 95 kapal perikanan ilegal selama Januari sampai Juli 2017. Ada 23 kapal perikanan Indonesia yang ditahan dan meningkat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 9 kapal. Kapal ikan ilegal yang ditangkap pada Januari-Juni 2016 sebanyak 71 unit. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Selasa (25/7), mengemukakan, kapal-kapal ikan dalam negeri itu ditangkap antara lain karena melakukan pelanggaran izin usaha perikanan (SIUP) dan izin penangkapan ikan (SIPI). Beberapa kapal juga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. "Banyak kapal yang izinnya belum diperpanjang, tetapi melaut," kata Eko. Pelanggaran lainnya adalah manipulasi ukuran kapal dengan mengecilkan ukuran kapal dan daerah tangkapan yang melanggar wilayah pengelolaan perikanan. Sementara kapal ikan asing yang ditangkap selama Januari hingga Juli 2017 berjumlah 72 kapal dengan jumlah terbanyak berbendera Vietnam, yakni 63 kapal, disusul Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal. Secara terpisah, Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Wilayah Jawa dan Sumatera Bambang Wicaksono mengemukakan, proses ukur ulang oleh Kementerian Perhubungan cenderung lamban, memerlukan waktu hingga 2 bulan. Proses lamban karena jumlah tenaga pengukur kapal kurang dan pembuatan dokumen baru seperti gros akta, surat ukur, pas besar, serta sertifikat kelayakan dan kesempurnaan lama.Sebagai contoh, kapal cantrang yang telah diukur ulang dan ukurannya berubah menjadi di atas 30 gros ton, memerlukan pengurusan SIPI baru ke pemerintah pusat. Sedangkan, pemerintah tidak mau lagi menerbitkan izin kapal cantrang. "Tanpa izin, nelayan cantrang kapal besar tidak bisa lagi melaut di masa transisi," katanya. Masih terkait dengan pelanggaran, pemerintah terus menenggelamkan kapal-kapal ikan. Sepanjang Januari-Juni 2017, kapal yang ditenggelamkan mencapai 81 unit yang merupakan hasil tangkapan KKP, Kepolisian Negara RI, dan TNI AL. (LKT)