Industri Halal Akan Dikembangkan
JAKARTA, KOMPAS — Industri keuangan syariah berpeluang besar untuk dikembangkan di Indonesia. Untuk itu, Komite Nasional Keuangan Syariah akan mengembangkan sektor riil yang terkait dengan industri halal. Industri ini akan berkembang dan secara alami memerlukan layanan keuangan syariah.Ada tiga pilar yang akan digunakan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dalam mengembangkan perekonomian syariah, yaitu pemberdayaan sektor riil, pengembangan instrumen keuangan syariah, serta penguatan riset dan edukasi keuangan syariah."Pemberdayaan ekonomi syariah akan dimulai dari pemberdayaan industri halal, baik barang maupun jasa, seperti wisata halal. Pelaku juga perlu diperbanyak dengan cara memperbanyak wirausaha. Dengan mendorong partisipasi tersebut, maka akan mendorong kebutuhan keuangan syariah," kata Bambang PS Brodjonegoro, Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia sekaligus Sekretaris KNKS di Jakarta, Jumat (28/7).Selama ini lembaga/kementerian memiliki kebijakan dan program pengembangan industri keuangan masing-masing, beserta kewenangannya. KNKS diharapkan dapat menjadi pemersatu dalam mengembangkan industri keuangan syariah sehingga tidak ada lagi kebijakan yang tumpang-tindih. Salah satu program pendukung kemajuan industri syariah adalah pemberian kredit usaha mikro syariah. Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, instrumen pasar keuangan syariah masih perlu diperluas dan diperkuat. "Misalnya, dengan produk lindung nilai syariah. Selain itu, dengan repo syariah yang diperlukan di antara bank syariah," ujar Perry. Perry juga menekankan upaya memperbesar "kue" industri keuangan syariah. Dia memaparkan, bisnis ekonomi syariah global mencapai 3,84 triliun dollar AS. Diperkirakan, pada 2022, volume aktivitas bisnis halal akan menjadi 6,38 triliun dollar AS. "Indonesia belum menjadi pemain. Kalau industri ini tidak digarap, nanti kita hanya akan menjadi pasar," kata Perry. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan Eddy Setiadi mengatakan, pemahaman mengenai industri keuangan syariah perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Menurut survei OJK, pemahaman masyarakat tentang produk keuangan syariah hanya 8 persen, jauh di bawah pemahaman produk keuangan konvensional yang mencapai 30 persen. (JOE)