logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Siapkan Aturan...
Iklan

Pemerintah Siapkan Aturan Penegakan Hukum

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan aturan operasional tentang penegakan hukum pascapengampunan pajak. Payung hukum itu berupa peraturan pemerintah yang saat ini prosesnya sudah sampai di Sekretariat Negara atau sudah tahap akhir. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu (30/7), mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 antara lain mengamanatkan kepada DJP untuk menegakkan hukum pascapengampunan pajak. "Pasal 18 mengamanatkan penegakan hukum. Namun, untuk melaksanakannya perlu aturan pelaksana. Ini yang akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Yoga. Pasal 18 mengatur penegakan hukum terhadap dua subyek. Subyek pertama adalah peserta pengampunan pajak yang tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar dalam surat pernyataan. Subyek kedua adalah wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak dan melaporkan harta kekayaan dengan tidak benar dalam surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).Jika ditemukan data dan informasi harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan peserta pengampunan pajak, DJP menganggap harta itu sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat penemuan. Sanksinya berupa pengenaan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.Hal yang sama berlaku pada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT PPh dengan benar, tetapi tidak mengikuti pengampunan pajak. Ini berlaku untuk data dan informasi mengenai harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.DJP juga menganggapnya sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat penemuan, paling lama tiga tahun sejak 2016 saat undang-undang pengampunan pajak mulai berlaku. Salah satu hal yang akan diatur dalam aturan pelasanaan, menurut Yoga, adalah basis penghitungan harta. Perhitungannya tidak diserahkan kepada wajib pajak, melainkan sesuai perhitungan yang dasarnya diatur dalam peraturan pemerintah.Secara terpisah, Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center, mengatakan, ide pengampunan pajak ditujukan bagi wajib pajak yang tidak atau belum melaporkan kewajiban pajak dengan benar. Namun, jika sudah diberi kesempatan, tetapi masih belum melaporkan harta dengan benar, konsekuensi logis terhadap wajib pajak yang bersangkutan adalah harta temuan diberlakukan sebagai tambahan penghasilan yang dikenai pajak dan ditambah sanksi administrasi.Penegakan hukum-kepada peserta dan bukan peserta pengampunan pajak, tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya-, menurut Darussalam, dapat dibenarkan. Lagi pula, konsekuensi penegakan hukumnya sudah disosialisasikan secara masif.Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan DJP Yon Arsal mengatakan, penegakan hukum pascapengampunan pajak merupakan salah satu upaya mencapai target pajak tahun ini. Upaya lainnya dari ekstensifikasi, intensifikasi, dan pengawasan. Penerimaan pajak hingga 27 Juli 2017 sebesar Rp 584 triliun atau 45,6 persen dari target APBN Perubahan 2017. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000