logo Kompas.id
EkonomiPeran Negara Diperkuat
Iklan

Peran Negara Diperkuat

Oleh
· 3 menit baca

TULUNGAGUNG, KOMPAS — Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus untuk buruh migran Indonesia bisa mulai dipakai pada 1 Agustus 2017. Produk ini diluncurkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri.Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan hal tersebut di sela-sela peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus buruh migran Indonesia di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7).Buruh migran Indonesia selama ini mendapatkan perlindungan risiko asuransi yang dikelola oleh tiga konsorsium perusahaan asuransi TKI, yakni Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. Konsorsium Asuransi TKI Jasindo dipimpin oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), sedangkan Astindo dipimpin PT Asuransi Adira Dinamika dan Konsorsium Mitra TKI dipimpin PT Asuransi Sinar Mas. Kontrak penyelenggara asuransi buruh migran ketiga konsorsium itu berakhir pada 31 Juli 2017."Dalam pembahasan revisi UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, kami, Komisi IX DPR, dan BNP2TKI sudah sepakat substansi jaminan sosial dimasukkan," ujarnya. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus buruh migran Indonesia mencakup dua produk wajib, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian. Besaran iuran total yang harus dibayar pekerja adalah Rp 370.000. Dana ini menanggung risiko selama 31 bulan dimulai sebelum berangkat, bekerja, dan setelah pulang dari negara penempatan. Ada pula jaminan hari tua (JHT) yang tak bersifat wajib.Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Agus Susanto mendorong TKI mengambil program JHT karena layanan fasilitas yang akan memberi banyak manfaat bagi TKI antara lain kredit pemilikan rumah, renovasi, dan uang muka rumah, serta rabat pembelian kebutuhan pokok dan barang konsumsi di 600 toko di Indonesia.Jenis risiko Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus buruh migran Indonesia mengakomodasi 9 dari 13 jenis risiko yang biasa dialami, misalnya, meninggal, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon pekerja, serta tindak kekerasan fisik atau seksual. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pihaknya sebenarnya menyambut positif. Akan tetapi, pemerintah tetap harus bertindak tegas kepada tiga konsorsium agar tetap menyelesaikan persoalan administrasi yang belum selesai. Ketua Presidium Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud berpendapat, mekanisme teknis pelaksanaan program harus disosialisasikan kepada perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS) dan calon buruh migran Indonesia. Mekanisme teknis yang perlu disosialisasikan antara lain tata cara pembayaran iuran, apakah dilakukan oleh pekerja atau majikan.Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan, pada 2011- 2016, TKI asal Tulungagung berjumlah 41.425 orang. Jumlah itu setara 5,2 persen dari jumlah penduduk usia kerja Tulungagung. Disnakertrans Kabupaten Tulungagung mencatat, TKI yang terdaftar dan berangkat ke mancanegara tahun lalu sebanyak 3.463 orang, naik dibandingkan 2015 sebanyak 3.211 orang. "TKI berperan dalam pembangunan Tulungagung. Banyak mantan TKI yang kemudian membangun usaha dan sukses sehingga menciptakan lapangan pekerjaan. Di sini TKI bisa dikatakan menjadi motor perekonomian," kata Syahri. (Med/BRO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000