logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Perlu Lebih Aktif...
Iklan

Pemerintah Perlu Lebih Aktif Menyosialisasikan

Oleh
· 2 menit baca

MALANG, KOMPAS — Pemerintah diminta aktif menyosialisasikan mekanisme pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh migran Indonesia, baik yang akan berangkat maupun yang telah bekerja di luar negeri. Masih banyak pekerja hanya sekadar mengetahui kewajiban menjadi peserta meskipun kebijakan sudah mulai berlaku hari ini, 1 Agustus 2017.Pegiat Serantau, komunitas buruh migran asal Indonesia di Malaysia, Figo Kurniawan, yang dihubungi dari Malang, Selasa (31/7), mengatakan, permasalahan yang muncul dari pelaksanaan asuransi TKI swasta adalah mekanisme pelayanan pertanggungan risiko di negara penempatan. Buruh migran sering dibebani persyaratan administrasi yang panjang untuk mendapatkan layanan. Sebagai contoh adalah buruh migran yang mengalami sakit atau risiko lainnya harus mengurus surat ke kedutaan besar RI atau pihak mitra konsorsium di Indonesia.Figo berpendapat, persoalan serupa bisa saja terjadi ketika pekerja telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh migran. Figo mengaku hampir 10 tahun menjadi buruh migran Indonesia di Malaysia. Selama kurun waktu tersebut, dia memperoleh jaminan sosial atau asuransi yang ditawarkan Pemerintah Malaysia. Kasus seperti ini juga dialami oleh tenaga kerja Indonesia lain di luar negeri. Faktor penyebabnya bermacam-macam antara lain berangkat secara mandiri, pelayanan konsorsium swasta rumit, serta majikan memilih mendaftarkan mereka ke jaminan sosial produk pemerintah negara tujuan.Anggota Dewan Pengawas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rekson Silaban mengatakan, jaminan sosial merupakan perlindungan dasar yang berhak dimiliki seluruh warga negara Indonesia baik yang bekerja di dalam dan luar negeri. Asuransi swasta diperlukan untuk mengakomodasi perlindungan risiko atas (post social protection floor). Uji cobaDirektur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumarjono yang ditemui di Malang, mengatakan, pihaknya mulai uji coba integrasi pendaftaran peserta jaminan sosial dengan sistem informasi tenaga kerja luar negeri milik Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) sejak Jumat (28/7). "Sejauh ini, integrasi berjalan lancar. Jadi, calon buruh migran atau perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta bisa mendaftar secara daring. Ketika mengajukan dokumen bekerja ke luar negeri, mereka sekaligus bisa mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial," katanya.Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Enda Ilyas Lubis mengatakan, pihaknya berencana bekerja sama dengan kedutaan besar Indonesia di negara penempatan agar ikut menyosialisasikan dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh migran. Dia menyebutkan, pihaknya dan Kementerian Ketenagakerjaan bertemu dengan sekitar 451 perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) untuk menyosialisasikan mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh migran. Pertemuan juga dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi dan perwakilan dinas tenaga kerja dan transmigrasi. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000