logo Kompas.id
EkonomiPengembalian Dipercepat
Iklan

Pengembalian Dipercepat

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara akan mempercepat pengembalian dana talangan yang telah disalurkan badan usaha jalan tol untuk pembebasan lahan. Untuk itu, dokumen tagihan dana talangan diharapkan sudah lengkap."Kami mencoba mempercepat proses pengembalian seluruh tagihan yang masuk. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, prasyarat dokumen (tagihan) tersebut harus dilengkapi lebih dahulu," kata Direktur Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN) Rahayu Puspasari, Senin (31/7), di Jakarta.Puspasari mengatakan, BLU LMAN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mensyaratkan agar dokumen pengadaan tanah dipenuhi lebih dahulu. Jika semua dokumen sudah dipenuhi, KPA baru bisa membayarnya. Oleh karena itu, verifikasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak hanya menunjukkan tata kelola dan proses pengadaan lahan yang telah terjadi. Akan tetapi, juga memenuhi syarat yang harus dilakukan BLU LMAN selaku KPA.Hingga Senin kemarin, tagihan yang telah masuk dan diproses BLU LMAN sebesar Rp 12,3 triliun. Adapun, dana yang dibayarkan Rp 6,466 triliun. Namun, ada sejumlah dokumen tagihan yang dikembalikan kepada badan usaha untuk dilengkapi lagi senilai Rp 5,83 triliun.Menurut Puspasari, dokumen itu dikembalikan karena beberapa alasan antara lain dokumen merujuk pada bidang tanah yang sama, dokumen penagihan belum dilengkapi laporan BPKP, atau berita acara pelepasan hak belum ditandatangani. Selain itu, alasan pengembalian dokumen penagihan adalah dokumen atas hak yang tidak sesuai dengan nama atau luasannya."Sekarang kami menunggu kelengkapan dokumen untuk tagihan senilai Rp 5,83 triliun tersebut," kata Puspasari.Secara terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, dana talangan masih diperlukan. Sebab, masih ada ketidaksesuaian antara pembebasan lahan yang mendesak di lapangan. Padahal, pemerintah perlu waktu menyediakan dana. "Mungkin mekanisme dana talangan harus diubah. Dalam mekanisme yang digunakan saat ini, yang menalangi adalah badan usaha jalan tol. Padahal, badan usaha jalan tol sebenarnya tidak didesain untuk menalangi dulu karena mereka pun meminjam dana dari pihak ketiga," kata Herry.Dana haji Sementara itu, terkait dana haji, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma\'ruf Amin berpendapat, bisa diinvestasikan pada proyek infrastruktur pemerintah. "Kan, memang boleh diinvestasikan. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun sudah digunakan untuk sukuk. Sukuk itu surat berharga syariah negara atau SBSN dan sudah mendapat fatwa dari Dewan Syariah MUI. Saya sudah menandatangani untuk infrastruktur dan lain-lain," kata Ma\'ruf di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, seusai menerima kunjungan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, kemarin. Menurut Ma\'ruf, dana haji harus digunakan untuk proyek-proyek yang aman, misalnya, pembangunan jalan, bandara, dan pelabuhan. Skema syariahnya pun sudah ada. "Jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kementerian Agama untuk dikelola dan dikembangkan," ujarnya. Ma\'ruf mengatakan, dana haji yang digunakan untuk proyek pemerintah justru tidak berisiko. "Poinnya, pemerintah yang akan mengembalikan itu. Jadi, tidak ada penyalahgunaan," katanya. (NAD/WAD )

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000