logo Kompas.id
EkonomiSumber Energi Terbarukan Harus...
Iklan

Sumber Energi Terbarukan Harus Diprioritaskan untuk Mobil Listrik

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sumber energi terbarukan diusulkan menjadi prioritas dalam rencana pengembangan mobil listrik yang diwacanakan pemerintah. Pemanfaatan sumber energi fosil untuk mobil listrik tak sejalan dengan kesepakatan pengurangan gas rumah kaca.Demikian diungkapkan anggota Dewan Energi Nasional, Sonny Keraf, Senin (31/7), di Jakarta. "Ide pengembangan mobil listrik, kan, untuk mengurangi efek gas rumah kaca. Jadi, idealnya memang harus memanfaatkan sumber energi terbarukan, bukan dari energi fosil. Kebijakan mobil listrik akan efisien dengan sumber energi terbarukan," ujarnya.Perlu kajian lebih dalam soal pengembangan mobil listrik di Indonesia. Sonny menilai, kebijakan mengenai mobil listrik merupakan pengaruh dari pasar global. Di sejumlah negara, pengembangan mobil listrik kian gencar. "Saya rasa Indonesia agak gagap dalam pengembangan mobil listrik. Kebijakan ini pun sepertinya timbul karena pengaruh pasar global," kata Sonny.Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa sependapat bahwa sumber energi terbarukan harus menjadi prioritas bagi sumber energi mobil listrik. Kebijakan ini juga sekaligus menciptakan peluang bagi pengembangan teknologi energi terbarukan yang murah, terjangkau, dan efisien."Kajian harus dimulai dari hulu hingga hilir, yakni siapa yang membangun infrastruktur pengisian baterai mobil listrik, atau kapan penggunaan mobil listrik mulai diwajibkan," ujar Fabby.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memunculkan wacana soal mobil listrik. Ia menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan draf peraturan presiden mengenai pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi. Kebijakan ini untuk menekan impor minyak dan elpiji, serta untuk mendorong pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan di sektor transportasi.Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan mengenai pemanfaatan gas untuk transportasi antara lain Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi. Namun, implementasi kebijakan itu kurang optimal. Data dari Kementerian ESDM mengungkapkan, pemanfaatan gas untuk transportasi belum optimal, yaitu hanya 0,06 persen dari total konsumsi gas nasional, atau setara dengan 4,48 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) pada 2015. Pada 2016, porsi gas untuk transportasi menurun menjadi 0,05 persen dari keseluruhan pemanfaatan gas bumi domestik. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000