logo Kompas.id
EkonomiOECD Bahas Pajak Digital
Iklan

OECD Bahas Pajak Digital

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan tengah membahas pemungutan pajak bagi bisnis digital. Selama ini, pemerintah dari beberapa negara sulit memungut pajak dari pelaku bisnis digital, terutama pelaku bisnis digital layanan konten, seperti Google, Facebook, dan perusahaan e-dagang internasional.Di dalam negeri, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dikenakan bagi pelaku bisnis digital. Adapun yang berskala internasional, pemerintah masih menunggu hasil kerangka kerja inklusif Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang base erosion and profit shifting (BEPS).Hal itu mengemuka dalam seminar internasional "Taxing Times" yang digelar The Economist Corporate Network, di Jakarta, Jumat (3/8). Pembicara seminar itu adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Direktur The Economist Corporate Network Robert Koepp, Direktur Politik dan Ekonomi Internasional European Centre Hosuk Lee-Makiyama, ASEAN Resources Tax Market Segment Leader Ben Koesmoeljana.Robert Koepp mengatakan, BEPS merupakan berkurangnya pendapatan pajak dengan cara pengalihan keuntungan dan pajak. Hal itu terjadi karena ada tawaran suaka pajak (tax haven) yang diterapkan sebuah negara.Pada era ekonomi digital, banyak negara mengalami persoalan memungut pajak dari perusahaan-perusahaan pengembang bisnis digital. Perusahaan-perusahaan itu termasuk di antaranya yang masuk kategori layanan konten (over the top/OTT), seperti Facebook, Google, Apple, Twitter, Yahoo!, dan Instagram."Ada 96 negara menjadi partisipan membahas kerangka kerja inklusif BEPS secara multilateral. Salah satunya berfokus pada pengurangan kesenjangan pajak akibat tumbuhnya bisnis digital," katanya.Koepp menambahkan, ekonomi digital berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, potensi pajak di sektor tersebut cukup besar sehingga pemerintah sebuah negara perlu menangkap peluang itu.Berdasarkan data penelitian OECD, risiko kehilangan pajak yang terjadi akibat BEPS dalam skala global sebesar 600 miliar dollar AS per tahun. Adapun khusus negara berkembang sekitar 200 miliar dollar AS per tahun. Hal itu terjadi karena ada penerapan suaka pajak dan pertumbuhan bisnis digital.Yustinus Prastowo mengemukakan, di perubahan model bisnis, terutama digital, pemerintah sudah tidak bisa menerapkan lagi regulasi lama perpajakan. Pemerintah tidak boleh gagap dan perlu melanjutkan mematangkan regulasi perpajakan di sektor tersebut.Ia menambahkan, pemerintah perlu menunggu hasil kesepakatan OECD tentang BEPS. Salah satunya adalah membahas mengenai perjanjian perpajakan di antar dua negara dalam rangka meminimalisasi pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.Pertumbuhan mediaJajak pendapat Global Entertainment and Media Outlook 2017-2021 yang dipublikasikan PwC di Jakarta memperkirakan tingkat pertumbuhan pendapatan industri hiburan dan media di Indonesia mencapai 10 persen pada 2021 atau senilai 8,168 juta dollar AS. Industri hiburan dan media akan semakin banyak bergerak melalui internet. Namun, dari sisi infrastruktur, Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga. PwC South East Asia Consulting Leader Michael Graham dan mengatakan, perubahan yang sangat cepat pada teknologi, perilaku konsumen, dan model bisnis telah menciptakan jarak antara apa yang disebut sebagai keinginan konsumen hiburan dan media dengan apa yang dihasilkan perusahaan dan cara mereka menyajikannya. Konten layanan dalam hiburan dan media, termasuk pengutamaan kenyamanan konsumen, akan menjadi kunci utama memenangi persaingan bisnis hiburan dan media. (APO/HEN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000