logo Kompas.id
EkonomiAplikasi dan Konten Ditata
Iklan

Aplikasi dan Konten Ditata

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menata industri aplikasi dan konten melalui internet ke persoalan layanan konsumen, hak dan kewajiban hukum, serta pajak usaha. Penataan tersebut berlaku bagi penyedia lokal ataupun asing yang memiliki bisnis di Indonesia.Dengan penataan diharapkan tercipta kesetaraan perlakuan dan kemajuan ekonomi digital nasional. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali menegaskan bahwa tiga fokus persoalan penataan itu masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Aplikasi dan Konten melalui Internet (OTT). Dia berjanji rancangan akan segera dimatangkan mulai pekan depan dan segera terbit. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai menyerukan akan mengatur keberadaan aplikasi dan konten melalui internet sejak awal 2016. Pada 31 Maret 2016, terbit Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan OTT.Salah satu substansi penting adalah penyedia layanan wajib berbentuk perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum atau tidak. Perseorangan atau badan usaha asing wajib mendirikan usaha tetap di Indonesia. Sebulan kemudian, Kemkominfo mengeluarkan Rancangan Permenkominfo berjudul sama dengan SE No 3/2016. Konsultasi publik sempat dilakukan. "Setiap fokus persoalan akan dibuat mekanisme teknis secara mendetail. Proses pembahasan, kan, tidak mudah," ujar Rudiantara seusai konferensi pers hasil pertemuan Kemkominfo dengan Google, Jumat (4/8), di Jakarta.Menyoal pajak, dia mengarahkan penyedia layanan OTT mencermati Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No 19/2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Peraturan ini memasukkan KBLI platform usaha digital yang meliputi ritel daring, platform laman pemasaran, daily deals, price grabber, iklan baris daring, serta portal web dan atau platform digital berorientasi komersial."Penyedia layanan OTT asing harus menyesuaikan model bisnisnya dengan KBLI. Dengan demikian, kami berharap tercipta kesetaraan perlakuan," kata Rudiantara.Sementara Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan kabar Twitter Inc tengah mengurus entitas ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dia enggan menjelaskan lebih detail.Adapun dalam pertemuan dengan perwakilan Facebook Asia Pacifik, Rabu (2/8), Kemkominfo meminta Facebook segera melakukan penyesuaian atas KBLI untuk memperjelas operasionalnya. Untuk menyediakan layanan, misalnya, Facebook wajib mengantongi izin prinsip yang dikategorikan sebagai manajemen konsultan. Aktivitas harian Facebook perlu dimasukkan ke klasifikasi usaha platform digital berorientasi digital. Masih berkaitan dengan pajak, pada 27 Desember 2013 Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce. Surat itu menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan pajak kepada transaksi perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik dengan cara konvensional. TransformasiVice President Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Arif Prabowo menyebutkan, ada tiga strategi utama korporasi dalam menghadapi pesatnya perkembangan industri digital. Pertama, korporasi melanjutkan pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung dan akses pita lebar ke rumah warga.Strategi kedua, Telkom akan fokus juga ke bisnis platform digital, seperti aplikasi pembayaran elektronik. Terakhir, korporasi siap terjun ke usaha penyedia layanan OTT.Beberapa penyedia layanan OTT internasional, seperti Telegram, Facebook, Google, dan Twitter, berkomitmen bekerja sama dengan Kemkominfo untuk menanggulangi konten negatif. Mereka bersedia membangun jalur komunikasi serta penanganan khusus. Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Google Asia Pasifik Ann Lavin menyebutkan, program Trusted Flagger dirintis dari Indonesia. Melalui program ini, pemerintah dan kelompok masyarakat sipil Indonesia bisa memberikan tanda bendera ke setiap konten YouTube yang dinilai negatif. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000