Regulasi Belum Diikuti Penyederhanaan Perizinan
JAKARTA, KOMPAS — Meski Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah telah terbit lebih dari enam bulan lalu, implementasi di lapangan belum terasa. Belum semua pemerintah daerah mengakomodasinya ke dalam peraturan daerah."Memang pelaksanaannya belum efektif sehingga kami upayakan terus. Memang tidak banyak provinsi, kabupaten, atau kota yang sudah menerapkan pelaksanaan PP No 64/2016 itu," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Jumat (4/8), di Jakarta.PP No 64/2016 merupakan aturan pelaksanaan dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII. Menurut Basuki, pemerintah terus mendorong agar kepala daerah menyesuaikan peraturan daerah terkait pembangunan rumah dengan PP No 64/2016.Selain berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang telah memberikan kemudahan perizinan dalam pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemberian penghargaan tersebut dalam rangka Hari Perumahan Nasional yang jatuh pada Agustus ini. Ketua Umum Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan, hingga saat ini, belum banyak kepala daerah yang menyesuaikan perdanya dengan PP No 64/2016. "Memang ada daerah yang mulai membuat terobosan, tetapi pelaksanaannya belum mencakup semua," kata Zulfi. Menurut Zulfi, sesuai Pasal 23 PP No 64/2016, pemerintah mesti segera membentuk tim koordinasi percepatan pembangunan yang anggotanya lintas kementerian atau lembaga terkait. Di sisi lain, pemerintah mesti memperkuat Perum Perumnas dengan regulasi, insentif, dan dana sehingga Perum Perumnas dapat melaksanakan tugas untuk membangun perumahan rakyat. (NAD)