logo Kompas.id
EkonomiWarisan yang Tidak Tabu...
Iklan

Warisan yang Tidak Tabu Dibicarakan

Oleh
· 2 menit baca

Banyak keluarga yang tidak terbuka membicarakan warisan. Padahal, membicarakan pembagian warisan ketika orangtua masih hidup dapat meminimalkan potensi masalah dan kekisruhan di antara para ahli waris di kemudian hari.Mengutip Risen Yan Piter, pengacara dari RnD Partnership, dalam seminar Wealth Wisdom Bank Permata, di Jakarta, kebanyakan orang hanya fokus mencari uang lalu mengembangkan uang. Akan tetapi, lupa memikirkan kepada siapa uang atau aset itu akan dialihkan.Perencanaan waris dimulai dari menentukan harta bawaan sebelum menikah dan harta bersama. Harta bawaan merupakan harta yang dimiliki suami dan istri sebelum menikah. Harta bawaan dapat dijual atau diagunkan tanpa persetujuan pasangan, sementara harta yang dibeli setelah menikah menjadi milik bersama suami dan istri. Untuk melakukan sesuatu atas harta itu, harus ada persetujuan, baik suami maupun istri. Ada pula harta perolehan, yaitu hadiah, hibah, atau warisan setelah menikah. Harta ini adalah hak penerimanya, suami atau istri.Dalam membagi warisan, ada beberapa hukum yang dapat digunakan. Hukum waris yang digunakan di Indonesia secara umum ada tiga, yaitu hukum waris Islam, hukum waris nasional, dan hukum waris adat. Hukum waris adat masih terbagi lagi menjadi beberapa macam menurut adat masing-masing suku di Indonesia. Hukum waris adat pun banyak yang tidak tertulis sehingga dapat menimbulkan perbedaan persepsi. Jadi, perlu ada ahli adat yang memiliki pengetahuan tentang hukum adat tersebut.Risen dalam acara itu juga mengingatkan, ada tiga hal yang dapat mengurangi jumlah harta yang diwariskan, yakni pengurang pajak, utang, dan biaya. Harta waris memang tidak dikenai pajak. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, peralihan harta terhitung sebagai pendapatan tambahan yang dapat dikenai pajak penghasilan. Utang juga menjadi pengurang harta warisan yang diterima ahli waris. Jika orangtua meninggalkan utang, biasanya ahli waris terlebih dahulu membayar utang tersebut. Setelah itu, sisanya baru dibagi menjadi warisan. Biaya juga tidak bisa dianggap kecil, khususnya biaya untuk menyelesaikan perselisihan harta waris.Surat waris yang dibuat di hadapan notaris sebaiknya disimpan di tempat yang mudah dijangkau banyak pihak. Sebagaimana pernah dikemukakan perencana keuangan Andoko, surat waris tersebut juga dapat dititipkan di notaris dengan membayar biaya penitipan.Jadi, membagi harta ketika orangtua masih sehat dapat menghindari potensi perselisihan di antara ahli waris. Selain itu, juga mengantisipasi potensi harta terpotong oleh biaya-biaya yang sebenarnya dapat dihindari. (Joice Tauris Santi)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000