Kilas Ekonomi
Tegaskan Aturan untuk Taksi Berbasis AplikasiPemerintah diminta tegas dalam menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. "Pemerintah harus turun ke jalan untuk melihat langsung bagaimana penerapannya di lapangan, seperti tarif batas yang dipakai. Ketentuannya di wilayah I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif batas bawahnya Rp 3.500. Namun, di lapangan masih ada yang Rp 2.000," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo, Selasa (8/8). Namun, menurut Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan, Kemenhub terus memantau praktik di lapangan. "Yang kami pentingkan adalah keselamatan, jadi kami memastikan setiap kendaraan harus uji kir. Secara nasional berjalan baik," kata Pitra. (ARN)Mandiri Utama Finance Bidik Transaksi di GIIASPT Mandiri Utama Finance, anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, membidik konsumen kendaraan bermotor yang bertransaksi membeli mobil dan sepeda motor di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke-25 di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang, Banten. Pada acara yang berlangsung 10-20 Agustus 2017 itu, Mandiri Utama Finance (MUF) menargetkan 1.500 surat pesanan kendaraan (SPK). Target SPK ini lebih tinggi dibandingkan dengan penyelenggaraan GIIAS 2016 yang mencapai 699 SPK. "Kehadiran kami menjadi bukti keseriusan Bank Mandiri dalam menggarap sektor otomotif dari hulu ke hilir," kata Direktur Utama MUF Stanley Setia Atmadja di Jakarta, Selasa (8/8).(OSA)