JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga serta seluruh pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas pengawal perizinan. Tujuannya untuk mempermudah akses serta mempercepat realisasi investasi.
Kewajiban pembentukan satuan tugas (satgas) menurut rencana dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang akan segera dikeluarkan pemerintah. Seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, paket kebijakan baru diterbitkan sebagai upaya mempercepat investasi di Tanah Air.
Paket kebijakan ekonomi baru itu salah satunya mengatur pembentukan satgas yang bertugas mengawal dan menyelesaikan proses perizinan investasi. ”Jadi, paket itu akan menugaskan setiap kementerian dan lembaga harus membentuk satgas yang kerjanya mengawal dan menyelesaikan perizinan. Termasuk pemerintah daerah juga harus membentuk satgas,” tuturnya.
Darmin menjelaskan, sebenarnya selama ini pemerintah sudah berupaya mempermudah proses perizinan invetasi. Kemudahan itu diberikan dengan mendirikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan tiap-tiap pemerintah daerah.
Namun, tujuan mempercepat perizinan belum juga terealisasi. Ini karena masih banyak izin investasi yang tidak menjadi fokus layanan PTSP, terutama perizinan yang menyangkut usaha minyak bumi dan gas.
Dengan dibentuknya satgas di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan proses penerbitan izin semua sektor usaha bisa lebih mudah dan lebih cepat. Sebab, satgas tidak hanya mengawal, tetapi juga memonitor dan memfasilitasi proses pengajuan hingga penerbitan semua izin usaha.
Awalnya Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-16 pada pekan ini. Namun, paket kebijakan baru itu belum diumumkan karena Presiden Jokowi meminta peluncuran dilakukan setelah peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2017.