logo Kompas.id
EkonomiKementerian Wajib Bentuk...
Iklan

Kementerian Wajib Bentuk Satgas Perizinan

Oleh
Anita Yosihara
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mfFN3ysuw4LStWYL6WDx8r0dBq0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F454752_getattachment81f0ed63-f877-4242-8f69-14fbd95e9d0e446137.jpg
KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kanan), bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (tiga dari kanan) dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir (dua dari kanan), memberi penjelasan kepada jurnalis di teras Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/8), seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi, Pendidikan, dan Riset Swiss Johann Shcneider-Ammann.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga serta seluruh pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas pengawal perizinan. Tujuannya untuk mempermudah akses serta mempercepat realisasi investasi.

Kewajiban pembentukan satuan tugas (satgas) menurut rencana dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang akan segera dikeluarkan pemerintah. Seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, paket kebijakan baru diterbitkan sebagai upaya mempercepat investasi di Tanah Air.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000