logo Kompas.id
EkonomiManajer Investasi Kaji...
Iklan

Manajer Investasi Kaji Penggalangan Dana

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Para pelaku pasar modal, seperti manajer investasi, masih mempelajari aturan-aturan baru Otoritas Jasa Keuangan yang membuka kesempatan luas kepada pasar modal untuk menggalang dana infrastruktur. Produk baru terkait infrastruktur memerlukan kajian mendalam sebelum diluncurkan kepada publik.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pasar modal menjadi penyedia dana bagi pembangunan infrastruktur. Proyek infrastruktur jangka panjang memerlukan sumber pendanaan jangka panjang juga. Sementara dana perbankan bersifat jangka pendek. "Minat investor ada, tetapi masih diperlukan kajian," kata Presiden Direktur BNP Paribas Investment Partners Vivian Secakusuma, salah satu perusahaan manajer investasi, di Jakarta, Senin (14/8).Dana dari pasar modal untuk pembangunan infrastruktur bisa diperoleh dari penerbitan surat berharga konvensional, seperti saham dan obligasi atau dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Dapat juga berupa efek beragun aset, dana investasi real estate, dan reksa dana penyertaan terbatas.Saat ini, BNP Paribas memiliki reksa dana infrastruktur yang berisi saham-saham perusahaan yang terkait dengan infrastruktur. Menurut Direktur Marketing BNP Paribas Maya Kamdani, sudah ada beberapa investor institusi yang bertanya mengenai produk reksa dana penyertaan terbatas. Namun, BNP Paribas masih perlu mengkaji lebih jauh produk-produk baru itu. Saat ini, dana kelolaan BNP Paribas sebesar Rp 30 triliun.OJK mengeluarkan beberapa aturan mengenai pendanaan infrastruktur, seperti Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Multiaset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. POJK ini diterbitkan untuk mendukung UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Selain itu, ada pula POJK No 52 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.Investasi kolektifPOJK ini diterbitkan untuk menyediakan skema investasi kolektif berbagai proyek infrastruktur. OJK juga sedang mengkaji penerbitan aturan mengenai beberapa instrumen baru."Diperlukan obligasi jangka panjang untuk pembangunan proyek infrastruktur. Misalnya untuk tol, mungkin tahun kelima baru bisa balik modal. Jika obligasinya hanya bertenor lima tahun akan berat, perlu tenor lebih panjang lagi," kata Direktur Utama Pefindo Salyadi Saputra dalam kesempatan terpisah.Pemerintah juga mengeluarkan Pembiayaan Investasi Non-anggaran Pemerintah. Pembangunan infrastruktur yang menggunakan program itu harus mencari pendanaan jangka panjang, seperti dari penawaran umum atau reksa dana penyertaan terbatas atau penerbitan instrumen jangka panjang.Direktur Utama Bahana Sekuritas Feb Sumandar menuturkan, imbal hasil yang ditawarkan oleh proyek-proyek investasi infrastruktur berjangka panjang ini tak kalah menarik dengan imbal hasil produk investasi lain. (JOE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000