Semua Pilar Bergerak Bersama
JAKARTA, KOMPAS — Pilar keuangan inklusif harus digerakkan secara bersama-sama dan tidak dapat berjalan terpisah. Oleh karena itu, semua lembaga, baik Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, maupun kementerian teknis, perlu bersinergi mengembangkan keuangan inklusif yang terkait dengan pelayanan.Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan hal itu saat meresmikan Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif di Jakarta, Selasa (15/8). "Mengembangkan inklusi keuangan jangan terlalu akademik dan terpecah-pecah. Kita berurusan dengan orang, bukan angka," kata Darmin.Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif untuk melaksanakan SNKI. Peraturan presiden ditetapkan dan diundangkan pada 7 September 2016.Tugas DNKI adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, serta mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan SNKI.Ketujuh pilar SNKI adalah edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, layanan keuangan sektor pemerintah, perlindungan konsumen, kebijakan dan regulasi, serta infrastruktur teknologi informasi keuangan.Darmin berharap Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif dapat mengkoordinasikan ketujuh pilar itu agar dapat bergerak bersama. "BI dan OJK saya harapkan mencari sinergi," katanya.Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, DNKI dibantu tujuh kelompok kerja. "DNKI juga sudah membuat target-target," katanya.Dalam memperluas akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal, DNKI juga akan memberdayakan pemerintah daerah.Berdasarkan data indeks keuangan global tahun 2014, sekitar 69,3 persen penduduk dewasa di Indonesia terlayani jasa simpanan dan memiliki tabungan dalam berbagai bentuk. Namun, hanya sekitar 26,6 persen yang memiliki rekening tabungan pada lembaga keuangan formal. (FER)