logo Kompas.id
EkonomiEksekusi Tidak Mudah
Iklan

Eksekusi Tidak Mudah

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Eksekusi isi Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019 dianggap tidak mudah. Di dalamnya ada 31 inisiatif terkait dengan percepatan pengembangan industri perdagangan secara elektronik.Semua inisiatif itu harus dikerjakan lintas kementerian atau lembaga selama dua tahun.Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia E Marinto dalam konferensi pers, Rabu (16/8), di Jakarta, mengatakan, ada kemungkinan eksekusi isi Perpres No 74/2017 berjalan lambat. Meski demikian, dia menekankan, asosiasi siap mengawal proses implementasi tiap-tiap inisiatif.Delapan isu dijabarkan di dalam perpres, yakni pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana peta jalan.Pasal 4 Perpres No 74/2017 menyebutkan, Komite Pengarah yang bertugas mengoordinasikan, mengarahkan kebijakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peta jalan. Komite Pengarah terdiri dari kementerian, Sekretaris Kabinet, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kepala Staf Kepresidenan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia."Tidak boleh gagal. Kami siap mengawal. Perpres No 74/2017 sebagai medium dan memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha dan investor e-dagang," ujar Aulia.Menurut Aulia, industri e-dagang Indonesia memiliki potensi besar. Di sisi lain, masih ada persoalan kebijakan, misalnya soal pencatatan data transaksi. Pemerintah negara lain, seperti Korea Selatan, sudah lebih dulu menerapkan sistem pendataan secara terintegrasi. Para pengusaha di negara itu mau tertib menyetorkan data.PerpajakanSalah satu inisiatif yang menjadi sorotan idEA adalah penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi pelaku e-dagang yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Aturannya ditargetkan terbit pada Desember 2017. Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan Badan Ekonomi Kreatif.Pengurus idEA dan pendiri PriceArea, Bima Laga, mengaku sudah cukup lama memperjuangkan inisiatif penyederhanaan kewajiban perpajakan.Menurut Bima, Kementerian Perdagangan berencana menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Substansinya, kewajiban bentuk usaha tetap bagi pemain e-dagang asing sehingga mereka dapat dikenai pajak.Investasi AlibabaSementara itu, PT Tokopedia, perusahaan marketplace di Indonesia, mengumumkan komitmen investasi 1,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14,7 triliun. Investasi ini dipimpin Alibaba Group, dengan partisipasi pemegang saham Tokopedia saat ini. Investasi ini menjadikan Alibaba Group sebagai pemegang saham minoritas di Tokopedia."Hari ini kami menyambut baik Alibaba sebagai salah satu pemegang saham di Tokopedia dan kami percaya kemitraan ini akan mempercepat terwujudnya misi kami dalam menggerakkan pemerataan ekonomi secara digital," kata CEO dan Co-Founder Tokopedia William Tanuwijaya di Jakarta, Kamis (17/8), dalam siaran pers.Daniel Zhang, CEO Alibaba Group, mengatakan, Alibaba Group dan Tokopedia memiliki visi yang sama, yakni membantu usaha mikro, kecil, dan menengah. (MED/IDR)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000