logo Kompas.id
EkonomiHarga Lelang Maksimal Rp...
Iklan

Harga Lelang Maksimal Rp 10.000 Per Kg

Oleh
Nobertus Arya Dwiangga
· 1 menit baca

Jakarta, Kompas--Menteri Perdagangan Enggartiarso Lukita menyosialisasikan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 atas perubahan Permendag Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas, Jumat (18/8), di Jakarta.

Enggartiarso mengatakan, Permendag No 40 Tahun 2017 tersebut mulai berlaku per 1 Oktober 2017. Gula kristal rafinasi akan dilelang dengan harga maksimal Rp 10.000 per kilogram.

Menurt Enggartiarso, saat ini terdapat 11 penjual dengan jumlah pembeli sementara sekitar 300 pembeli. Jumlah pembeli dapat terus bertambah seiring semakin banyaknya jumlah pembeli yang mendaftar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000