logo Kompas.id
EkonomiPremium Wajib di SPBU
Iklan

Premium Wajib di SPBU

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Bahan bakar minyak jenis premium harus tersedia di semua stasiun pengisian bahan bakar untuk umum atau SPBU di Indonesia. Menurut data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebanyak 1.094 SPBU dari 5.480 stasiun yang dioperasikan Pertamina tidak menjual premium.Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Satya Widya Yudha mengatakan, premium harus tetap tersedia karena bahan bakar jenis ini ditetapkan harganya berkala oleh pemerintah. Harga premium, bersama solar yang disubsidi negara, tidak dilepaskan bebas ke pasar. Negara masih mempunyai kontrol atas dua jenis bahan bakar itu."Premium sifatnya wajib disediakan. Premium dan solar penetapan harganya secara berkala dilakukan pemerintah berikut pengawasannya. Ini sebagai bentuk tanggung jawab negara sesuai dengan konstitusi dalam hal kepastian harga dan tak menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar," ujar Satya, Minggu (20/8), di Jakarta.Data penjualan premium (RON 88) pada semester I-2017 oleh PT Pertamina (Persero) menunjukkan penurunan pangsa pasar dibandingkan dengan semester I-2016. Sampai dengan akhir Juni 2017, pangsa pasar premium merosot menjadi 42,2 persen atau turun drastis dari setahun sebelumnya, yakni 81,1 persen. Pangsa pasar itu merupakan porsi premium terhadap total premium, pertamax, pertalite, dan pertamax plus.Seiring dengan pangsa pasar premium yang merosot, pangsa pasar bahan bakar jenis pertalite (RON 90) melonjak drastis. Pada semester I-2016, pangsa pasar pertalite yang dikenalkan ke masyarakat pada pertengahan 2015 sebesar 7,7 persen. Pangsa pasar pertalite melonjak menjadi 39,9 persen pada semester I-2017.StrategiDirektur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, strategi pemasaran bahan bakar Pertamina adalah memberikan bahan bakar bermutu bagus bagi konsumen di Indonesia. Menurut dia, berdasarkan peta jalan penyediaan bahan bakar yang disepakati dengan pemerintah, Pertamina wajib menyediakan bahan bakar yang mutunya berstandar tinggi."Produsen kendaraan bermotor tidak ada yang merekomendasikan memakai bahan bakar jenis premium. Pada akhirnya, produk yang kami hasilkan juga harus menyesuaikan dengan tuntutan pasar. Apalagi, respons pasar cukup bagus," kata Iskandar.Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya mengawasi realisasi penyediaan premium di semua SPBU di Indonesia. Menurut dia, kendati premium sudah tidak lagi diberi subsidi oleh negara, bahan bakar jenis ini merupakan bahan bakar penugasan yang diatur dalam peraturan presiden. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000