logo Kompas.id
EkonomiNegosiasi Masih Terus...
Iklan

Negosiasi Masih Terus Berlanjut

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih yakin bahwa waktu penyelesaian divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen tetap sesuai dengan target. Negosiasi mengenai berapa tahun divestasi harus dilakukan masih berlangsung hingga batas akhir negosiasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, waktu perundingan terkait divestasi masih akan berlangsung hingga Oktober. "Masalah divestasi itu terkait kapan yang 51 persen itu direalisasikan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/8).Kalla yakin negosiasi mengenai hal ini dapat menghasilkan titik temu. Perundingan kedua pihak mengacu pada batas waktu yang disepakati, yang pada akhirnya harus mengambil keputusan. Kalla tidak yakin masalah ini akan menjadi sengketa di Pengadilan Arbitrase Internasional. Keyakinan serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Senin. Bahkan, Jonan mengklaim divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen sudah beres. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, pemerintah tidak membutuhkan persetujuan PT Freeport Indonesia dalam perundingan. Tidak ada pilihan bagi Freeport selain menerima syarat yang diajukan pemerintah. Syarat-syarat yang menjadi pokok bahasan dalam perundingan adalah kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen, pembangunan smelter, perpanjangan operasi dua kali masing-masing 10 tahun, dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku."Kami tidak perlu setuju atau tidak setuju (dari pihak Freeport). Yang jelas, terkait operasional Freeport, (divestasi saham) 51 persen itu harus. Kalau mereka (Freeport) bilang belum setuju, ya, kalau belum setuju berarti enggak bisa," ujar Bambang.Selain kewajiban divestasi saham, Freeport diwajibkan menuntaskan pembangunan smelter. Jika kedua hal itu tuntas, pembahasan dilanjutkan ke perpanjangan operasi dua kali masing-masing 10 tahun. Setelah itu, menurut dia, baru pembicaraan mengenai skema perpajakan. Wewenang pemerintahJika Freeport berkukuh tidak menerima sikap pemerintah, status operasi dikembalikan berdasar kontrak karya (KK) yang akan berakhir pada 2021. Setelah 2021, nasib perpanjangan kontrak Freeport akan menjadi wewenang sepenuhnya pemerintah."Terserah mereka (Freeport), mau bubar atau mau diserahkan kepada pemerintah (hak kelola tambang di Papua) itu lebih bagus," ujar Bambang. Sebelumnya, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pembahasan mengenai empat hal tersebut dengan pemerintah masih terus berlangsung. Bagi Freeport, keempat pokok bahasan tersebut menjadi bagian saling tidak terpisahkan atau menjadi satu kesatuan. Mengenai perpanjangan operasi, Freeport menginginkan perpanjangan sampai 2041.Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fahmy Radhi, berpendapat, ada kecenderungan pemerintah melemah dalam perundingan dengan Freeport. Padahal, posisi Indonesia cukup kuat dibandingkan dengan PT Freeport Indonesia dalam perundingan. Namun, belakangan ia mencermati bahwa kebijakan pemerintah tidak mencerminkan posisi kuat tersebut. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan, pihaknya masih mengkaji keanggotaan konsorsium untuk membeli saham PT Freeport Indonesia, antara lain BUMN di sektor pertambangan. "Konsorsium merupakan BUMN tambang di bawah perusahaan holding PT Inalum," kata Aloysius. (APO/NDY/FER)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000