logo Kompas.id
EkonomiPerluasan Dilakukan untuk...
Iklan

Perluasan Dilakukan untuk Meringankan Beban Rakyat

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan menetapkan 14 barang kebutuhan pokok tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyebutkan 14 barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Sebanyak 11 barang di antaranya merupakan komoditas yang telah ditetapkan pada aturan lama. Adapun tiga barang lainnya adalah baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000