logo Kompas.id
EkonomiAntisipasi Pelanggaran,...
Iklan

Antisipasi Pelanggaran, Pengawasan Diperketat

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran dalam pemberlakuan harga eceran tertinggi atau HET beras kualitas medium dan premium mulai 1 September mendatang.Pengawasan harga beras di pasar ini akan dilakukan oleh jajaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Pengawasan tersebut juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengemukakan hal itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8). Sebelumnya, Amran bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas HET beras.Pemerintah telah menetapkan HET beras kualitas medium sebesar Rp 9.450 per kilogram di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan sebesar Rp 9.950 per kg. Di Maluku dan Papua ditetapkan Rp 10.250 per kg. Sementara harga beras premium dipatok pada harga Rp 12.800 per kg.Amran menegaskan, Presiden Jokowi juga sudah menyetujui besaran HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. HET diterapkan untuk mencegah gejolak harga beras yang kerap terjadi menjelang hari raya keagamaan dan Tahun Baru. Selain itu, juga untuk mencegah munculnya para spekulan beras.Enggartiasto menambahkan, dengan penerapan HET beras, konsumen akan mendapatkan kepastian harga. Sementara produsen dan distributor mendapat pemerataan kesempatan usaha. Penerapan HET juga akan menguntungkan penggilingan berskala menengah ke bawah.Secara terpisah, mengutip data Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, Enggartiasto mengatakan, banyak pengusaha penggilingan padi skala kecil mati karena kalah bersaing dengan pengusaha bermodal besar."Dengan HET, penggilingan padi bermodal besar akan memiliki batas atas harga penjualan. Tidak bisa mengambil selisih untung yang besar yang berdampak pada penggilingan kecil," katanya. (BKY/INA/NTA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000