logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Beri Sanksi...
Iklan

Pemerintah Beri Sanksi Pelanggaran HET

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan sanksi bagi produsen dan pedagang yang menjual beras kualitas medium serta premium di atas harga eceran tertinggi atau HET yang sudah ditetapkan. HET untuk beras kualitas medium dan premium tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2017.Persiapan pemberlakuan HET beras terus dimatangkan pemerintah. Dua hari berturut-turut, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat khusus membahas masalah beras. Pada Senin lalu, Presiden Jokowi memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menanyakan persiapan pemberlakuan HET beras.Rapat membahas masalah HET beras juga diadakan Wapres Kalla, Selasa (29/8). "Untuk pengawasan, yang pasti ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Sekarang sanksi sedang dirumuskan," ujar Wapres.Menurut Kalla, sanksi terberat bagi pengusaha, baik produsen maupun pedagang, yang melanggar HET adalah pencabutan izin usaha. HET beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Di Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Rp 9.950 per kg, serta di Maluku dan Papua Rp 10.250 per kg. Adapun HET beras premium Rp 12.800 per kg.Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagian petani masih berkeberatan dengan penetapan HET. Aturan itu dianggap bakal menurunkan pendapatan petani. Ketua Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya Al-Mukhlis Nono Sambas mencontohkan hasil panen terakhirnya dijual jauh di atas harga pembelian pemerintah, tetapi masih tidak banyak menguntungkan setelah dikurangi biaya produksi.Sementara itu, berkait dengan kasus dugaan penipuan kualitas beras, Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT Jatisari MRS atau MRO sebagai tersangka dan menahannya. "Dirut PT Jatisari memproduksi dan memperdagangkan merek beras super premium quality dan beras kepala super. Ternyata dari hasil uji laboratorium, kualitas beras jauh di bawah standar merek beras itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto. (DD14/BKY/NTA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000