logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Dorong Perlindungan...
Iklan

Pemerintah Dorong Perlindungan Data Pribadi Warga

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke dalam daftar regulasi yang harus diselesaikan hingga 2019. Untuk mengisi kekosongan hukum, pengguna internet bisa menggunakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang terbit pada 1 Desember 2016.Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang ditemui seusai menghadiri kegiatan XL Donasi Kuota, Selasa (29/8), di Jakarta. "Ada jenis data pribadi yang bisa langsung diproteksi oleh regulasi negara, ada pula data pribadi yang bersifat kerelaan. Contohnya adalah pengelola aplikasi yang meminta izin mengakses buku nomor telepon seluler dan jenis data pribadi lain yang tersimpan di gawai. Pengguna sebenarnya dapat menolak permintaan tersebut," ujar Rudiantara.Komisi I DPR juga telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dibahas. Hal ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kasus jual beli data pribadi nasabah bank beberapa waktu lalu. "Jika kasusnya adalah meretas data pribadi, ini bisa ditarik ke UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.Komputasi awanSecara terpisah, penyedia platform untuk mesin pembelajaran, analitik, dan manajemen data, Cloudera, mengumumkan pembukaan kantor operasional di kawasan Kuningan, Jakarta, yakni PT Cloudera Technology Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat bisnis mereka di kawasan Asia Pasifik.Regional Vice President Cloudera Asia Pasifik dan Jepang Mark Micaleff mengatakan, data berukuran besar (big data) sekarang telah menjadi penopang bisnis. Micaleff mengatakan, solusi yang ditawarkan Cloudera adalah memberikan gambaran perilaku konsumen, menghubungkan produk dan jasa, serta melindungi keamanan bisnis.Adapun President Asia Pacific NetApp Rick Scurfield mengatakan, kebutuhan akan tempat penyimpanan data yang sangat besar sudah tidak bisa dihindari di dunia perbankan. Sejalan dengan bertumbuhnya teknologi finansial (fintech), komputasi awan menjadi jawaban. "Dengan fintech, cukup menggunakan telepon genggam, di mana pun nasabah berada, dia bisa mengakses data," ujar Rick Scurfield. (MED/ARN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000