JAKARTA, KOMPAS — Proses uji sertifikasi ponsel memakan waktu lebih lama dari batas maksimal yang ditetapkan. Lamanya proses ini membuat peluncuran ponsel terlambat.
Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia Hasan Aula menyatakan, proses sertifikasi ponsel terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) seharusnya dapat memakan waktu lebih singkat. ”Sekarang sertifikasi memerlukan waktu minimal dua sampai tiga bulan. Seharusnya bisa dipersingkat,” ujarnya, Rabu (30/8), di Balai Kartini, Jakarta.
Lenovo/Motorola Mobile Business Group 4P Manager Anvid Erdian menambahkan, waktu proses sertifikasi yang lama berisiko pada terlambatnya peluncuran model ponsel terbaru. ”Industri ponsel ini juga terkait tren. Kita perlu berpacu mengikuti tren yang muncul,” katanya.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail mengatakan, waktu pengujian dalam rangka sertifikasi dibatasi maksimal 21 hari. ”Jumlah pemohon untuk sertifikasi ponsel ini meningkat secara eksponensial. Akan tetapi, kondisi ini belum didukung oleh peningkatan jumlah sumber daya manusia dan perangkat uji,” tuturnya
Menurut Ismail, faktor lain yang memengaruhi lamanya waktu pengujian ialah kemunculan ponsel yang sebenarnya tak layak uji. ”Karenanya, kami harus melakukan prauji terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menuturkan, sampai saat ini batas waktu prauji ponsel belum ditentukan. ”Tentunya kami akan evaluasi dan menentukan batas waktu maksimalnya,” ujar Ismail. (DD09)