logo Kompas.id
EkonomiRegulasi Investasi Terus...
Iklan

Regulasi Investasi Terus Dibenahi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi kebijakan baru pemerintah terkait investasi diharapkan bisa segera terealisasi. Para pengusaha berharap agar dapat dilibatkan dalam implementasi kebijakan tersebut. Diharapkan, target waktu yang telah ditetapkan dapat tercapai sehingga investasi meningkat.Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan, Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani peraturan presiden tentang percepatan pelaksanaan berusaha dalam beberapa hari ke depan. "Aturan ini tidak akan berbenturan dengan aturan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal," ujar Darmin di Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8). Peraturan ini diluncurkan sebagai paket kebijakan ekonomi XVI untuk menjawab persoalan terkait dengan investasi. Pada tahap awal, paket kebijakan ini diimplementasikan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan. Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sulawesi Utara Merry Karouwan ketika dihubungi pada Jumat mengapresiasi langkah pemerintah ini. Selama ini, sebagian pengusaha merasa perizinan rumit dan tumpang tindih. "Dengan kebijakan tersebut kami berharap agar semua pengusaha yang ingin menjalankan usaha dan sudah memenuhi semua persyaratan dan tunduk dengan semua hukum tata niaga di Indonesia dapat berinvestasi dengan nyaman. Sangat baik bila di pusat dan daerah dibentuk satgas pengawasan perizinan," kata Merry. Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Dian Ayu Yustina, mengatakan, jika kebijakan tersebut sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah, investasi tahun depan akan tumbuh. "Saat ini konsumsi sedang stagnan sehingga diharapkan investasi dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Pemangkasan izin- izin berinvestasi yang tepat akan membuat pengusaha semakin mudah berinvestasi," ujar Dian.Standar pelayanan Darmin mengatakan, peraturan presiden itu dikeluarkan agar proses perizinan usaha lebih cepat, sesuai standar pelayanan, memberikan kepastian waktu, dan kepastian biaya. "Ada satu sektor memerlukan 147 macam perizinan yang harus dilewati calon investor. Saya tidak perlu sebut sektornya apa. Untuk memenuhi semua izin itu diperlukan waktu lima tahun," kata Darmin. Dengan keluarnya regulasi tersebut, waktu perizinan dapat dipangkas hanya menjadi beberapa jam saja. Menurut Darmin, proses perizinan yang berbelit antara lain disebabkan karena banyak lembaga atau instansi pemberi izin berlaku seperti atasan. Padahal, seharusnya pemerintah merupakan pelayan masyarakat. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso juga berharap peraturan baru ini akan dapat mempercepat proses perizinan. Perpres diimplementasikan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembentukan satgas untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan, penerapan perizinan berdasarkan daftar pengecekan, dan penerapan perizinan dengan berbagi data. Satgas berada di kementerian/lembaga, provinsi, serta kabupaten/kota.Tahap kedua terdiri atas reformasi peraturan perizinan berusaha serta penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi. Targetnya, reformasi peraturan dan harmonisasi selesai pada akhir November 2017. Uji coba sistem terintegrasi tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2018 mendatang. (JOE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000