logo Kompas.id
EkonomiSistem Penempatan Perlu...
Iklan

Sistem Penempatan Perlu Diperbaiki

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didorong segera memperbaiki sistem penempatan buruh migran Indonesia. Evaluasi juga perlu dilakukan secara berkala. Senior Advisor on ASEAN and Human Rights, Human Rights Working Group (HRWG) Yuyun Wahyuningrum, Kamis (31/8), di Jakarta, mengatakan, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tahun 2012. Hingga sekarang, implementasinya belum sepenuhnya diterapkan maksimal.Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya mengatur sejumlah poin penting sistem penempatan yang aman serta memperhatikan buruh. Sebagai contoh adalah terkait mencegah hidup tidak manusiawi, menjamin hak kebebasan berpikir, kesetaraan hukum, akses terhadap layanan pendidikan, dan sosial. Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya akan menyelenggarakan pertemuan di Palais Wilson, Geneva, Swiss, pada 4-13 September 2017. Pertemuan itu mengevaluasi pencapaian negara-negara yang sudah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang ditandatangani tahun 1990. Sampai November 2016, tercatat 49 negara sudah meratifikasi. Indonesia salah satunya. Ini adalah pertama kalinya bagi Indonesia terlibat dalam evaluasi implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sejak meratifikasi konvensi tahun 2012. Pemerintah Indonesia sudah mengirimkan laporan pencapaian pada April 2017. "Ketika pertemuan berlangsung, seluruh negara peserta dan organisasi masyarakat sipil boleh memberikan masukan," ujar Yuyun. Amanat konvensiPemerintah dan Komisi I DPR sudah masuk tahap melakukan sinkronisasi RUU Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Revisi dianggap belum sepenuhnya mengadopsi amanat konvensi, misalnya, swasta tetap diberikan porsi dominan dalam perekrutan. Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengemukakan, Pemerintah Indonesia sebenarnya memiliki nota kesepahaman migrasi aman dengan sekitar 12 negara penempatan dan sebagian di antaranya sudah kedaluwarsa. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Bobi Anwar Ma\'arif mengatakan, pihaknya membantu mendampingi 1.500 kasus pekerja yang mengalami permasalahan selama kurun waktu 2015-2016. "Namun, hanya 30 persen di antara kasus berhasil memperoleh penyelesaian dari pemerintah. Mayoritas kasus menyangkut pemutusan hubungan kerja, tindak pidana perdagangan orang, dan pembebanan biaya penempatan berlebih," katanya. Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, mengemukakan, RUU Revisi UU No 39/2004 sudah memuat terobosan penting di antaranya asuransi TKI dihapus dan digantikan oleh jaminan sosial serta pembukaan kantor-kantor baru layanan terpadu satu atap untuk mengurangi calo. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000